Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › hubungan pihak istimewa
Mohon bantuannya,
prsh menerima pinjaman dari orang pribadi (dalam hal ini teman/saudara pemegang saham), sehingga bunga yg dikenakan dibawah bunga bank, bahkan ada yg tidak dikenakan bunga.
pertanyaannya :
1. apakah pinjaman tsb termasuk hubungan pihak istimewa? bagaimana pelaporannya dalam SPT PPh Badan?
2. apakah harus dikenakan pph 23 atas bunga tsb? jika tidak dipotong oleh prsh, apa sanksi bagi prsh? apakah ada sanksi bagi si pemberi pinjaman?
3. jika ada pinjaman yg tidak dikenakan bunga, apakah diperbolehkan?
terima ksh.- Originaly posted by piece:
1. apakah pinjaman tsb termasuk hubungan pihak istimewa?
kategori hubungan istimewa ini rekan
1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling
rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara
Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua
Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih
yang disebut terakhir; atau
2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada
di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan atau ke samping satu derajat.Originaly posted by piece:2. apakah harus dikenakan pph 23 atas bunga tsb?
betul
Originaly posted by piece:3. jika ada pinjaman yg tidak dikenakan bunga, apakah diperbolehkan?
he he he. nggak wajar dong.
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by piece:
1. apakah pinjaman tsb termasuk hubungan pihak istimewa?kategori hubungan istimewa ini rekan
1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling
rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara
Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua
Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih
yang disebut terakhir; atau
2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada
di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan atau ke samping satu derajat.jadi termasuk hubungan istimewa gak kalo teman? jadi bunganya dibawah tingkat bunga bank.
Originaly posted by ewox:Originaly posted by piece:
2. apakah harus dikenakan pph 23 atas bunga tsb?betul
apa sanksi bagi prsh maupun si pemberi pinjaman (krn prsh tidak memotong pph 23)
Originaly posted by ewox:Originaly posted by piece:
3. jika ada pinjaman yg tidak dikenakan bunga, apakah diperbolehkan?he he he. nggak wajar dong.
tapi ini diluar batas kewajaran…he..he..teman yg 1 ini benar2 memberikan pinjaman tanpa bunga…(pastinya gak sampe bermilyar2 he..he..)
ini ada kesamaan kasus dengan rekan piece, semoga dapat membantu
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
1 Februari 2006SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 51/PJ.313/2006TENTANG
PEMBAYARAN BUNGA KEPADA PEMEGANG SAHAM TIDAK LANGSUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 22 September 2005 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC adalah produsen kaleng yang siklus bisnisnya sangat fluktuatif terutama menjelang
lebaran dan natal, sehingga terjadi kesenjangan cashflow disebabkan harga bahan baku
melonjak sangat tinggi;
b. Untuk menutupi defisit cashflow yang terjadi, perusahaan Saudara meminjam dana talangan
dari pemegang saham tidak langsung (perorangan). Atas pinjaman sementara tersebut,
pemegang saham tidak langsung ini akan mengenakan beban bunga yang dihitung
menggunakan tingkat bunga yang dikenakan oleh bank kreditur Saudara yaitu PT XYZ (saat
ini 14% per tahun);
c. Saudara menanyakan beberapa hal sebagai berikut :
1) Kewajiban pajak apa saja yang terjadi atas pembayaran bunga pinjaman kepada
pemegang saham tidak langsung ini;
2) Tingkat bunga yang diperbolehkan, apakah tingkat bunga dari bank kreditur atau SBI;
3) Apakah ada peraturan perpajakan yang melarang pemegang saham tidak langsung
tidak boleh menerima bunga atas pinjaman kepada perusahaan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa :
a. Ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak
dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
b. Ayat (4), Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8
ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling
rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara
Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua
Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih
yang disebut terakhir; atau
2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada
di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan atau ke samping satu derajat.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000, diatur bahwa atas penghasilan berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah
bruto.4. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur
bahwa atas penghasilan bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau
yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
oleh pihak yang wajib membayarkan.5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas imbalan bunga yang dibayarkan PT ABC kepada pemegang saham tidak langsung wajib
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dalam hal pemegang saham tidak
langsung merupakan Wajib Pajak dalam negeri. Dalam hal pemegang saham tidak langsung
merupakan Wajib Pajak luar negeri, PT ABC wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari
jumlah bruto atau tarif berdasarkan P3B yang berlaku;
b. Tingkat suku bunga yang diperkenankan atas pinjaman adalah tingkat suku bunga wajar,
yaitu tingkat suku bunga yang juga dikenakan kepada pihak lain apabila tidak memiliki
hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung;
c. Undang-undang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya tidak melarang pemegang saham
tidak langsung menerima imbalan bunga atas pemberian pinjaman kepada PT ABC.Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,ttd.
HERRY SUMARDJITO
gimana rekan piece, he he he
Kalo pinjaman dari pemegang saham memang ada dan tidak dikenakan bunga, ini sebagian informasi yang saya kutip :
Pinjaman tanpa bunga oleh Diretur Jendera Pajak (DJP) diatur melalui Surat DJP Nomor S-165/PJ.312/1992, yaitu pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila :* Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
* Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
* Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
* Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pinjaman tanpa bunga dianggap tidak wajar sehingga harus dikoreksi sesuai dengan tingkat suku bunga pinjaman yang wajar.
Tapi dalam hal ini memang benar2 teman dari pemegang saham.
Apakah termasuk hubungan pihak istimewa?- Originaly posted by piece:
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pinjaman tanpa bunga dianggap tidak wajar sehingga harus dikoreksi sesuai dengan tingkat suku bunga pinjaman yang wajar.
Tapi dalam hal ini memang benar2 teman dari pemegang saham.
kalau sy menyorotinya dari sisi ini dahulu rekan,
Originaly posted by piece:Tapi dalam hal ini memang benar2 teman dari pemegang saham.
lah pasti dikoreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat wajar rekan piece. kan ini ini salah satu syaratnya yg anda kutip
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan
bukan berasal dari pihak lain.he he he
pihak lain maksudnya ini.
Originaly posted by piece:Tapi dalam hal ini memang benar2 teman dari pemegang saham.
- Originaly posted by ewox:
lah pasti dikoreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat wajar rekan piece. kan ini ini salah satu syaratnya yg anda kutip
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan
bukan berasal dari pihak lain.he he he
hehe..
ok, jd kesimpulannya bakal dikoreksi karena dianggap tidak wajar.Originaly posted by piece:jika tidak dipotong oleh prsh, apa sanksi bagi prsh? apakah ada sanksi bagi si pemberi pinjaman?
tambahan lg, jika dikenakan bunga apakah bunga tsb bole sbg pengurang penghasilan? (tidak dipotong pph 23)
thanx - Originaly posted by piece:
hehe..
ok, jd kesimpulannya bakal dikoreksi karena dianggap tidak wajar.bukannya tidak wajar rekan piece tapi ini nih
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
15 Juli 1992ÂÂSURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 165/PJ.312/1992TENTANG
PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan penegasan sebagai berikut :Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan
koreksi apabila :
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan
bukan berasal dari pihak lain.
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan
penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
usahanya.Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi
menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
kalau saya tidak salah, kan yg meminjamkan dana ke pt kan teman pemegang saham, bukan pemegang saham sendiri?
- Originaly posted by piece:
tambahan lg, jika dikenakan bunga apakah bunga tsb bole sbg pengurang penghasilan? (tidak dipotong pph 23)
thanxini nih aturannya
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,
antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan; - Originaly posted by ewox:
kalau saya tidak salah, kan yg meminjamkan dana ke pt kan teman pemegang saham, bukan pemegang saham sendiri?
ya…teman dari pemegang saham..tapi ada juga pinjaman dari pemegang saham (yg dr pemegang saham tidak dikenakan bunga,karena sdh memenuhi S – 165/PJ.312/1992 ini, maka tidak menjadi masalah)
- Originaly posted by ewox:
3. bunga, sewa, dan royalti;
tapi dalam hal ini, tidak dipotong pph 23 karena pihak pemberi pinjaman tidak bersedia dipotong pph 23. dengan kata lain, mgkn pihak pemberi pinjaman tidak mau mengakui bunga tsb sbgai penghasilan