Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Hubungan Istimewa
Terima kasih rekan-rekan atas komentarnya
kesimpulannnya Transaksi tsb dilakukan sebaiknya adalah
1. Transaksi UM operasional PT P sebaiknya dibayarkan langsung ke
Supir
2. Supir akan membuat pertanggung jawaban uang muka poin 1
3. berdasarkan point 2, PT akan menerima kelebihan uang muka atau
membayar kekurangan uang muka dari/kepada Supir
4. Direktur tidak dilibatkan dalam aliran kas untuk transaksi tsb, supaya
tidak ada kesan Hubungan istimewa , karena memiliki saham lebih dari
30 %