Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Hubungan istimewa..

  • Hubungan istimewa..

     handycipto updated 15 years, 1 month ago 8 Members · 11 Posts
  • sianturi70

    Member
    14 April 2009 at 10:12 am
  • sianturi70

    Member
    14 April 2009 at 10:12 am

    rekan2.. mohon pencerahannya..

    hubungan istimewa antara perusahaan misalkan PT.A dan PT.B dengan NPWP yang berbeda.. yang dimiliki oleh kakak beradik…

    dan untuk keperluan transfer stock unit, PT.A membuka faktur pajak standar seharga HPP ( maksudnya seharga harga pembelian PT.A dari supplier ).. apakah hal ini dibenarkan walaupun keperluannya murni hanya untuk transfer stock sehingga bisa dijual oleh PT.B dengan harga yang bersaing..

    misal: PT.A beli barang dari supplier harga barangnya 100jt, PPn 10jt..
    terus PT.A tetep membuka faktur pajak standar ke PT.B seharga 100jt dgn 10jt..

    atas jawabannya dan pencerahannya saya mengucapkan terima kasih

  • reizagerrard

    Member
    14 April 2009 at 10:27 am

    ada indikasi transfer pricing tuh

  • surjono

    Member
    14 April 2009 at 2:26 pm

    maksudnya ada indikasi transfer pricing??

    bagaimana kalo misalnya kasusnya seandainya itu PT.A dianggap sebagai Kantor Pusat dan PT.B nya dianggap sebagai cabang yang ada di luar kota??

  • bayem

    Member
    14 April 2009 at 3:35 pm

    Hubungan istimewa dianggap ada apabila
    1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
    2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
    3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

    Originaly posted by surjono:

    bagaimana kalo misalnya kasusnya seandainya itu PT.A dianggap sebagai Kantor Pusat dan PT.B nya dianggap sebagai cabang yang ada di luar kota??

    kalau antar cabang sepertinya bukan hubungan istimewa..
    mohon koreksi..

  • begawan5060

    Member
    14 April 2009 at 3:55 pm

    Dalam Psl 18 ayat (3) diatur tindakan pencegahan terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.
    Tetapi melihat contoh kasus di atas transaksi tersebut masih dapat dikatakan wajar. Dengan demikian menurut saya masih aman untuk dilakukan.

  • YeYe

    Member
    14 April 2009 at 7:27 pm

    Mengenai TP bisa dilihat di SE No.04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus2 TP (Jadul banget).

  • handycipto

    Member
    15 April 2009 at 8:56 am

    inilah yang menjadi suatu problem sering karena suatu hub istimewa sebuah perusahaan menjual barang sama dengan HPP, dalam hal ini ada petugas pajak yang bilan bahwa biaya yang timbul dari penjualan ini harus dikoreksi fiskal, mohon pencerahannya teman2

  • bayem

    Member
    15 April 2009 at 9:31 am
    Originaly posted by YeYe:

    Mengenai TP bisa dilihat di SE No.04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus2 TP (Jadul banget)

    biar jadul yang penting manjur… hhehehee..

  • janggola

    Member
    15 April 2009 at 10:04 am

    Kalau diperiksa oleh fiskus pasti dikoreksi karena dugaan hubungan istimewa yang ujing2nya dugaan menyembunyikan omset alias memperkecil PPh Badan dan memperkecil PPN keluar. Argumen fiskus pastilah: Kenapa PT. B tidak beli dari suplier saja.
    Tentang Transfer Pricing menurut pengalaman saya, Fiskus lebih mengarahkan kecurigaan Transfer Pricing atas Penjualan ke Luar negeri yang pembayarannya melalui rekening Bank Tax Heaven.

  • handycipto

    Member
    15 April 2009 at 11:48 am

    tepat sekali saudara janggola

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now