Dear Rekan rekan ortax,
Ada yang tahu, di peraturan perpajakan mana ada di atur tentang hubungan istimewa, antara wajib pajak badan yang satu dengan wajib pajak badan yang lain.??
Apakah di PMK, Perdirjen, atau yang lainnya??
Mohon disharing.
Terima kasih
- Originaly posted by daniel7:
Ada yang tahu, di peraturan perpajakan mana ada di atur tentang hubungan istimewa, antara wajib pajak badan yang satu dengan wajib pajak badan yang lain.??
seinget ane UU PPh pasal 18.
Originaly posted by daniel7:Apakah di PMK, Perdirjen, atau yang lainnya??
kalau untuk yang ini ane lebi sering nemu terkait TP, APA dan MAP.
salam
rekan H36UN, seingat aku juga, ada PMK nya jaman Ibu Sri Mulyani, tapi lupa, entah nomor berapa, ada diatur tentang perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan lain.
- Originaly posted by daniel7:
rekan H36UN, seingat aku juga, ada PMK nya jaman Ibu Sri Mulyani, tapi lupa, entah nomor berapa, ada diatur tentang perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan lain.
coba cek Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 tentang PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI
ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA rekan
Viewing 1 - 5 of 5 replies