• HUBUNGAN ISTIMEWA

     SCORPION updated 12 years ago 2 Members · 6 Posts
  • SCORPION

    Member
    4 December 2012 at 8:19 am

    Rekan2, saya masih bingung, apa yang dimaksud dengan hubungan istimewa?
    Kriterianya apa ya?
    Tks

  • SCORPION

    Member
    4 December 2012 at 8:19 am
  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 8:22 am

    Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

    PER 32/2011

  • SCORPION

    Member
    4 December 2012 at 8:45 am

    Rekan, kalau saya mau mencari PER 32/2011 tsb di ORTAX, saya masuk di peraturan ya? kok saya ga menemukan ya?
    Hehe..maaf saya belum gitu paham searching2 peraturan
    PER 32/2011 artinya: Peraturan Dirjen Pajak no. 32 thn 2011, begitu ya rekan?
    Tks

  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 8:50 am
    Originaly posted by scorpion:

    PER 32/2011 artinya: Peraturan Dirjen Pajak no. 32 thn 2011, begitu ya rekan?

    benar, ini linknya https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=6050&p_tgl=tahun&tahun=2011&nomor=32&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14855

    ortax

  • SCORPION

    Member
    4 December 2012 at 12:35 pm

    Terima kasih banyak rekan
    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now