Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Hosting dan Domain
Mohon informasinya rekan,
Perusahaan saya PKP, setiap bulan ada tagihan atas pemakaian domain/hosting dari perusahaan luar negeri. Apakah ada objek pajak yang wajib perusahaan saya bayarkan? karena dalam invoice tersebut tidak ada objek pajak yang tercantum.
Menurut saya kena PPH 26 rasanya atas sewa.
Coba dibaca aja Tax Treaty nya dengan Negara ybs- Originaly posted by Afreezal:
Menurut saya kena PPH 26 rasanya atas sewa.
kalau kena pph 26, berarti jadi beban perusahaan sy dong rekan?
- Originaly posted by nida95:
kalau kena pph 26, berarti jadi beban perusahaan sy dong rekan?
Yap benar sekali karna perush LN gk mungkin setor Pajak Indo, bisa juga kena PPN JLN karna terhitung jasa
- Originaly posted by Afreezal:
Yap benar sekali karna perush LN gk mungkin setor Pajak Indo, bisa juga kena PPN JLN karna terhitung jasa
Kode untuk setor nya berapa ya? dan bagaimana cara lapornya?
411211 102, bayar sendiri dengan identitas perusahaan LN, lalu atas pembayaran tersebut bisa dikreditkan di SPT masa PPN
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
411211 102, bayar sendiri dengan identitas perusahaan LN, lalu atas pembayaran tersebut bisa dikreditkan di SPT masa PPN
Pph Pasal 26 tarifnya 20% ya rekan? yang saya bayarkan 20% dari nilai tagihan kah?
Dan, jika sudah setor PPh ps. 26 kemudian bagaimana cara lapornya?
kalau negaranya ada tax treaty dengan indonesia, dimanfaatkan saja.. tarif PPh 26 nya bisa sampai 0% apabila ada DGT form
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau negaranya ada tax treaty dengan indonesia, dimanfaatkan saja.. tarif PPh 26 nya bisa sampai 0% apabila ada DGT form
Saya cek invoicenya sih dr Singapore. Bagaimana rekan?
Maaf saya up lagi rekan.
Kalau kasusnya gini,
PT A (PKP) dapat tagihan atas pemakaian cloud dr perusahaan luar negeri. di dalam tagihan tsb ada cloud PT B yang pembayarannya PT A talangin dulu. Nah, Ketika PT A kirim tagihan ke PT B untuk pembayaran cloud yang pernah PT A talangin, apakah ditagihan tsb PT A cantumkan PPN ?- Originaly posted by nida95:
PT A (PKP) dapat tagihan atas pemakaian cloud dr perusahaan luar negeri. di dalam tagihan tsb ada cloud PT B yang pembayarannya PT A talangin dulu. Nah, Ketika PT A kirim tagihan ke PT B untuk pembayaran cloud yang pernah PT A talangin, apakah ditagihan tsb PT A cantumkan PPN ?
emang penagihan nya jadi 1 ya? atas tagihan tsb Pt.A menyetor PPN dan PPh 26 total atau hanya sebesar nominal PT.A?
- Originaly posted by Afreezal:
emang penagihan nya jadi 1 ya? atas tagihan tsb Pt.A menyetor PPN dan PPh 26 total atau hanya sebesar nominal PT.A?
Betul rekan, dalam 1 tagihan dr perusahaan luar negeri sebut saja PT X di dalamnya terdapat cloud beberapa perusahaan termasuk PT A, B, C, dst. Nah, kemudian PT A ini mau nagih atas pembayaran cloud tsb ke PT B, C, dst. apakah di tagihan yang PT A buat dicantumkan PPN / PPh 26? karna di dalam invoice PT X tidak ada PPN.
- Originaly posted by Afreezal:
emang penagihan nya jadi 1 ya? atas tagihan tsb Pt.A menyetor PPN dan PPh 26 total atau hanya sebesar nominal PT.A?
tambahan.
PT A sudah membayar sesuai nominal invoice dr PT X tersebut rekan. jadi termasuk cloud PT B, C, dst. - Originaly posted by nida95:
PT A sudah membayar sesuai nominal invoice dr PT X tersebut rekan. jadi termasuk cloud PT B, C, dst.
PPN dan PPH 26 nya juga sudah setor sendiri PT.A sebesar total tagihan ABCD?