Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Honor sbg pengurus Kopkar, bagaimana pelaporan SPT ??
Honor sbg pengurus Kopkar, bagaimana pelaporan SPT ??
Mohon bantuan dan pencerahannya utk masalah sbb:
Rini adalah karyawan PT A dan sekaligus juga sebagai pengurus Kopkar di tempat kerjanya. Atas gaji selama tahun 2009 telah diberikan bukti 1721-A1, atas honor dari kopkar selama tahun 2009 juga telah diberikan bukti potong. Penghasilan brutonya dari gaji selama tahun 2009, lebih dari Rp 200 juta.
Rini menikah pada tgl 9 September 2009, suaminya adalah karyawan PT B.
Pertanyaannya adalah sbb:
1. Bagaimanakah pelaporan SPT tahun 2009 untuk sdri Rini, apakah dapat menggunakan form 1770 dan atas honornya dianggap sebagai jasa dan dihitung menggunakan norma penghitungan?
2. Bagaimana bila menggunakan form 1770 S, ditulis di bagian mana atas honor dari kopkar tsb?
3. Apabila NPWP ikut suami, bagaimana laporan SPT utk tahun pajak 2010, apakah juga boleh menggunakan norma penghitungan atas honor dari kopkar tsb?
Trims atas segala perhatian dan bantuan dari rekan-rekan ortax.kalau tidak salah,penjelasan sebagai berikut:
rita bekerja sebagai karyawan A dan pengurus kopkar A, keduanya dianggap sebagai entitas terpisah, sehingga dalam hal ini rita bekerja pada lebih dari 1 pemberi kerja sehingga atas penghasilan digabung dengan suami.
suami adalah karyawan pt, b… SPT yang dipakai adalah SPT 1770 s
koperasi memberikan honor atas pekerjaan,tidak pake norma penghitungan
isi kan penghasilan istri di SPT 1770 s lampiran 2 kolom no 13
mohon pencerahan dari rekan lainnnyaBenar seperti rekan truman katakan Penghasilan Istri dari 2 sumber digabung dengan suami PTKP suami K/I/…… arting Kawin Penghasilan istri digabung suami dengan tanggungan …… kedua penghasilan istri ( Netto ) digabung dengan penghasilan suami masukkan ke SPT 1770 S Induk A. Penghasilan Netto Kolom 1 PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN [Diisi akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 yang penambahan istri yang penghasilan digabung dengan suami untuk PTKP Sekarang adalah 15.840.000
Trims atas tanggapannya rekan truman dan rekan edisuryadi2.
Mungkin pertanyaannya membingungkan, baik saya uraikan bertahap saja.Rini karyawati PT A utk tahun pajak 2009 telah menerima form 1721-A1, status lajang (TK/0) . Dia juga sbg pengurus Kopkar atas honor yg diterimanya selama th 2009 juga diterima bukti potong PPh ps. 21.
Nah… pertanyaannya adalah apakah sbg pengurus Kopkar juga dianggap sbg pegawai? Menurut Sdri Rini adalah bukan karena dari Kopkar dia tidak menerima 1721-A1, tapi yg ia terima adalah bukti potong PPh psl. 21, yg didalamnya secara jelas tertulis "Imbalan kpd BUKAN PEGAWAI yg bersifat berkesinambungan. Tepatnya pada nomor 10. dibukti potongnya"
Saya menyarankan utk mengisi 1770 dan diisikan pada formulir 1770-I, Bagian C. Dengan alasan bahwa honor yg ia terima sehubungan dg Pekerjaan dan jumlah yg ia terima sebelum dipotong PPh psl. 21 adalah merupakan Phsl Bruto. Tapi menurut AR, ia disarankan utk mengisi 1770 S, di form 1770 S – I bagian A yaitu Phsl Neto DN lainnya, No. 4 yaitu Penghargaan dan Hadiah. Tapi pendapat dari calon suaminya malah menyarankan pakai norma penghitungan saja.Nah… Rini sekarang sedang bingung, dan mohon bantuan dari rekan-rekan ortax.
TrimsRini …. rini kok bingung …. begini Penghasilan dari pekerjaan istri yang mendapat butki potong 1721 A1 digabung dengan Penghasilan suami masukkan ke kolom 1770 S masukkan ke Penghasilan Netto 1770 S Kolom 1 yaitu Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan dengan pekerjaan. Trus Penghasilan dari Penghasilan Koperasi masukkan ke Point 2 yaitu Penghasilan Netto dalam Negeri lainnya ( diisi dari Formulir 1770S-1 Jumlah bagian B Kolom 5 ) yang sebelumnya diisi pakai 1770 S – Bagian B kolom 7.
Trus saran 1770 hanya untuk pengisian bagi Orang Pribdi yang melakukan kegiatan Usaha / Pekerjaan Bebas.
Trus saran suami ibu Rini, jika dia mau memakai Norma, sebelumnya lapor ke KPP jika dia mau menggunakan Norma itupun kalau ibu Rini melakukan Kegiataan Usaha / Pekerjaan Bebas dengan tidak melakukan pembukuan hanya pencatatan. Untuk kasus diatas yang tidak bisa memakai Norma.rekan robby…
sudah sewajarnya rini bingung.
sebab, jawaban rekan truman sama rekan edi bukan untuk rini, tapi rita he he heSekarang serius llho.
Untuk tahun pajak 2009, status rini masih TK/… sebab ia menikah 9 September 2009, bukan 1 Januari 2009.Originaly posted by robby2009:Nah… pertanyaannya adalah apakah sbg pengurus Kopkar juga dianggap sbg pegawai? Menurut Sdri Rini adalah bukan karena dari Kopkar dia tidak menerima 1721-A1, tapi yg ia terima adalah bukti potong PPh psl. 21, yg didalamnya secara jelas tertulis "Imbalan kpd BUKAN PEGAWAI yg bersifat berkesinambungan. Tepatnya pada nomor 10. dibukti potongnya"
Tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan bahwa status rini di kopkar adalah bukan pegawai. Ia bisa saja tidak termasuk sebagai pegawai tetap dengan catatan bahwa ia tidak full time di kopkar tersebut (namun ketentuan ini adalah untuk pegawai kontrak).
Perhitungan pajak atas penghasilannya bisa menggunakan ketentuan untuk dewan komisaris yang menerima honor setiap bulan tapi statusnya bukan pegawai tetap.
oleh karena itu, pajak terutang seharusnya dihitung menggunakan
tarif pasal 17 x kumulatif penghasilan bruto.
Namun demikian, ketentuan ini secara jelas untuk dewan komisaris, bukan pengurus.
Oleh karena itu, menurut saya, status yang paling tepat bagi rini di kopkar adalah sebagai pegawai tetap. sehingga harusnya ia minta bukti potong 1721-A1. Sebagai pengurus, rini berhak lho tandatangan SPT. bagaimana mungkin statusnya dikatakan sebagai bukan pegawai apabila ia berhak tandatangan SPT.kalaupun bukti potong yang sekarang digunakan, saran AR untuk mengisikan kedalam kolom penghargaan dan hadiah menurut saya tidak tepat. sebab honor yang diterima rini bukan penghargaan atau hadiah.
trus tentang saran calon suaminya….menurut saya, siapkan saja fisik dan mental untuk menikahi rini gina membentuk dan mewujudkan keluarga yang sakinah. nggak usah nyaranin tentang pajak kalau bidangnya bukan pajajk. he he he mohon maaf just kidding….habis sarannya aneh.
Saran saya,
isilah form 1770 S.
Penghasilan rini yang dari pekerjaan letakkan di dalam lampiran I bagian C
Untuk penghasilan dari honor kopkar, bila masih menggunakan bukti potong atas penghasilan bukan pegawai, masukkan ke dalam lampiran I Bagian A Angka 6 (penghasilan lainnya).
kalau bukti potongnya diganti dengan 1721-A1, letakkan didalam lampiran I bagian C.
sebagai Wajib Pajak, bagi rini sebetulnya tidak ada masalah mau diletakkan di dalam lampiran C atau lampiran A, sebab, pajaknya kan dihitung lagi di SPT Induk. Sementara, pajak yang telah dipotong dan disetor bisa dikreditkan.
masalah yang ada disini sya lihat adalah dikoperasinya yang menurut saya belum melaksanakan kewajiban sebagai pemotong dengan tepat.Salam
rekan edi…
kalau boleh mengingatkan, rininya menikah bulan september 2009 lho.jadi, untuk tahun pajak 2009, statusnya masih TK/..Salam
OOOO begitu, berarti masih masa ….. masa indah bulan madu …… heheheh
Untuk temanku Rini, silahkan dicermati sendiri, kalau belum jelas masuk saja di sini jadi anggota ortax, tanya saja langsung. Kalau tidak mau jadi anggota, ya harus bayar fee perantara (uang lelah ngetik di sini).
Originaly posted by edisuryadi2:OOOO begitu, berarti masih masa ….. masa indah bulan madu …… heheheh
Silahkan balas sendiri komentar ini.
Kalau komentarku, wow lagi hot-hotnya sampai gak sempat buka internet lagi, he..he…- Originaly posted by hanif:
kalau boleh mengingatkan, rininya menikah bulan september 2009 lho.jadi, untuk tahun pajak 2009, statusnya masih TK/..
Untuk kaca mata fiskus betul, tapi menurut teman-teman Rini, statusnya sudah sering bongkar pasang …. he…he… … Kaaaabuuuurrr (takut Rini marah)