Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › honor gaji istri komisaris
honor gaji istri komisaris
teman2 ortax saya ingin bertanya, jika istri dekom menerima honorarium setiap bulan misal 10jt selama 12 bulan, apakah bsa dikatakan pegawai tetap? bagaimana bila hanya menerima 1x dalam 1 tahun?
dan utk perhitungan pph 21 nya apakah penghasilan istri akan menambah penghasilan dari suami karena 1 no. npwp, atau 21 si istri di hitung seperti normal(dikurangi ptkp) terpisah dari suami??
trimakasih atas bantuannya.salam
- Originaly posted by krisnadhi:
jika istri dekom menerima honorarium setiap bulan misal 10jt selama 12 bulan, apakah bsa dikatakan pegawai tetap?
ya…
Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Originaly posted by krisnadhi:bila hanya menerima 1x dalam 1 tahun?
tidak…
Originaly posted by krisnadhi:dan utk perhitungan pph 21 nya apakah penghasilan istri akan menambah penghasilan dari suami karena 1 no. npwp, atau 21 si istri di hitung seperti normal(dikurangi ptkp) terpisah dari suami??
trimakasih atas bantuannya.Selama istri (dekom) mpy NPWP sendiri penghitungan pajak masing2 berdasar proporsi perbandingan Ph. Neto Suami-Istri.
Jika istri (dekom) belum bernpwp sendiri, Ph. nya istri dianggap Penghasilan suaminya, serta pph (istri) yang sudah dipotong o/ pemberi kerja bersifat final.
Baik penghasilan dan pajak Istri cukup dilapor pada SPT WPOP suaminyaSalam