Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Hitung PPh atas karywan borongan atau harian??
Hitung PPh atas karywan borongan atau harian??
bisa ada yg informasikan secara singkat bagaimana cara hitung karyawan borongan dan harian? dan pelaporan sptnya ? apa ada pelaporan spt tahunannya..tks
SPT/SPT Tahunan apa yang dimaksud?
@begawan maksudnya kalo karyawan tetap diakhir tahun dilaporkan gaji selama 1 tahun di form 1721-I, apakah untuk karyawan borongan/ harian diakhir tahun dilaporkan juga semua penghasilan selama 1 tahun berjalan??thanks
- Originaly posted by unclejo:
@begawan maksudnya kalo karyawan tetap diakhir tahun dilaporkan gaji selama 1 tahun di form 1721-I, apakah untuk karyawan borongan/ harian diakhir tahun dilaporkan juga semua penghasilan selama 1 tahun berjalan??thanks
untuk lampiran 1721-I diisi dengan karyawan tetap…disini apakah karyawan yang dibayar harian itu adalah karyawan tetap atau tidak.
- Originaly posted by wendry:
untuk lampiran 1721-I diisi dengan karyawan tetap…disini apakah karyawan yang dibayar harian itu adalah karyawan tetap atau tidak.
Setuju…
- Originaly posted by unclejo:
bisa ada yg informasikan secara singkat bagaimana cara hitung karyawan borongan dan harian?
Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dan atau tidak di bayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,- sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
Sdr.Fithree bisa berikan contoh kasus gak ya ?
tks
rekan kus, ilustrasinya dapat dilihat dalam PER No. 31 Tahun 2009.
Salam
Ok terima kasih rekan Hanif, bagaimana di laporan SPT nya? apakah akan dimunculkan juga ? Thk
@all
karyawan tersebut bukan pegawai tetap…dan bagaimana dlm pelaporan spt tahunannya? apa perlu dilaporkan secara akumulasi dlm setahun sama sperti pegawai tetap di form 1721-I???jika iya dilaporkan di form apa?thanks all- Originaly posted by unclejo:
bagaimana dlm pelaporan spt tahunannya?
maksud anda SPT Masa Desember kali yah…..dilaporkan dalam Form 1721-I Bagian B digabungkan dengan seluruh pegawai tidak tetap
- Originaly posted by wendry:
Originaly posted by unclejo:
bagaimana dlm pelaporan spt tahunannya?maksud anda SPT Masa Desember kali yah…..dilaporkan dalam Form 1721-I Bagian B digabungkan dengan seluruh pegawai tidak tetap
maaf slah tulis…tidak dilaporkan dalam SPT form 1721-I
- Originaly posted by unclejo:
karyawan tersebut bukan pegawai tetap…dan bagaimana dlm pelaporan spt tahunannya? apa perlu dilaporkan secara akumulasi dlm setahun sama sperti pegawai tetap di form 1721-I???jika iya dilaporkan di form apa?thanks all
pelaporan masa desember kalau menggunakan e-spt di form induk secara otomatis akan terakumulasi dari bulan jan – des
- Originaly posted by unclejo:
@all
karyawan tersebut bukan pegawai tetap…dan bagaimana dlm pelaporan spt tahunannya? apa perlu dilaporkan secara akumulasi dlm setahun sama sperti pegawai tetap di form 1721-I???jika iya dilaporkan di form apa?thanks allYang dilaporkan pada 1721-I hanya pegawai tetap….., namun demikian untuk bukan pegawai, pegawai tidak tetap, tetap dilaporkan secara akumulasi dalam 1721 induk hal. 1