Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › HImbauan PPN Pasal 16 D
HImbauan PPN Pasal 16 D
- Originaly posted by ionika25:
saya pernah mendengar candaan dari seorang teman
" Pada dasarnya pemeriksaan pajak itu seringkali memenuhi unsur pemeriksaan igit-igit (gemes) wal gregetan (kesal)"lah makanya mungkin cocok sama yang disampaikan Bpk. Chaizi Nasuha perlu ditambahkan dan ditanamkan kallimat "dengan itikad baik analisa potensi, himbauan, dan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak"
jadi ndak melulu igit2 wal gregetan…….
hehehe…lbh baik tindakan atau perkataan?kl kami para lelaki sih lbh mementingkan tindakan, berbeda dgn para wanita yg butuh perkataan (awas diboongin)
*salam canda asmara - Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…lbh baik tindakan atau perkataan?kl kami para lelaki sih lbh mementingkan tindakan, berbeda dgn para wanita yg butuh perkataan (awas diboongin)
bukan hanya perkataan rekan ditanamkan (berarti di hati juga dong )
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…lbh baik tindakan atau perkataan?kl kami para lelaki sih lbh mementingkan tindakan, berbeda dgn para wanita yg butuh perkataan (awas diboongin)
bukan hanya perkataan rekan ditanamkan (berarti di hati juga dong )
pertanyaan yang kedua juga belum terjawab
atas pembeli 2 Pajak (yaitu BPHTB & PPN) atas objek yang sama (yaitu peralihan hak atas tanah & bangunan ) masuk kriteria pajak berganda atau tidak???
[b][/b]Menurut Knechtle yang dikutip dari buku Pajak Internasional Edisi Revisi
(2007) karangan Gunadi halaman 111, memberikan pengertian Pajak
Berganda sebagai berikut:
“Dalam arti luas pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak
dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda (double
taxation) atau lebih (multiply taxation) atas suatu fakta fiskal (subjek dan/
atau objek pajak). Dalam pengertian itu, tidak dipertimbangkan penyebab
dari pembebanan ganda atau beberapa kali tersebut apakah berasal dari
kombinasi antara pajak dengan pungutan lainnya (bea, cukai, retribusi, dan
sebagainya) atau karena kombinasi dari berbagai jenis pajak atau disebabkan
oleh pembebanan secara bersamaan oleh administrasi pajak yang sama atau
berbeda.
Dalam arti sempit, pajak berganda dianggap dapat terjadi pada semua kasus
pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam
suatu administrasi pajak yang sama. "pertanyaan yang kedua juga belum terjawab
atas pembeli 2 Pajak (yaitu BPHTB & PPN) atas objek yang sama (yaitu peralihan hak atas tanah & bangunan ) masuk kriteria pajak berganda atau tidak???
[b][/b]Menurut Knechtle yang dikutip dari buku Pajak Internasional Edisi Revisi
(2007) karangan Gunadi halaman 111, memberikan pengertian Pajak
Berganda sebagai berikut:
“Dalam arti luas pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak
dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda (double
taxation) atau lebih (multiply taxation) atas suatu fakta fiskal (subjek dan/
atau objek pajak). Dalam pengertian itu, tidak dipertimbangkan penyebab
dari pembebanan ganda atau beberapa kali tersebut apakah berasal dari
kombinasi antara pajak dengan pungutan lainnya (bea, cukai, retribusi, dan
sebagainya) atau karena kombinasi dari berbagai jenis pajak atau disebabkan
oleh pembebanan secara bersamaan oleh administrasi pajak yang sama atau
berbeda.
Dalam arti sempit, pajak berganda dianggap dapat terjadi pada semua kasus
pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam
suatu administrasi pajak yang sama. "saya hanya urun materi diskusi yang bertujuan membuka sikap kritis semua baik profesi fiskus ataupun Wajib pajak. bukan hanya punya sikap yg pokoknya institusi kami memiliki pemahaman seperti ini!!! terserah perbedaan penafsiran hasil keberatan, banding, pengadilan dan yang lainnya.
Sementara ketika berbicara produk hukum baik itu STP, SKP, Putusan keberatan, Banding, atau yang lain Tentunya pijakannya sebuah kalimat yang agung
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"saya hanya urun materi diskusi yang bertujuan membuka sikap kritis semua baik profesi fiskus ataupun Wajib pajak. bukan hanya punya sikap yg pokoknya institusi kami memiliki pemahaman seperti ini!!! terserah perbedaan penafsiran hasil keberatan, banding, pengadilan dan yang lainnya.
Sementara ketika berbicara produk hukum baik itu STP, SKP, Putusan keberatan, Banding, atau yang lain Tentunya pijakannya sebuah kalimat yang agung
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Berat bahasanya…
Btw kl mmg alat berat hanya bisa dikenakan salah satu pajak aja itu salut bagi saya… bravo pak, UU PPN vs UU pajak daerah.Berat bahasanya…
Btw kl mmg alat berat hanya bisa dikenakan salah satu pajak aja itu salut bagi saya… bravo pak, UU PPN vs UU pajak daerah.- Originaly posted by ionika25:
aya hanya urun materi diskusi yang bertujuan membuka sikap kritis semua baik profesi fiskus ataupun Wajib pajak. bukan hanya punya sikap yg pokoknya institusi kami memiliki pemahaman seperti ini!!!
Lalu bagaimana hasil diskusinya?
Follow up hasil diskusinya bagaimana rekan? - Originaly posted by ionika25:
aya hanya urun materi diskusi yang bertujuan membuka sikap kritis semua baik profesi fiskus ataupun Wajib pajak. bukan hanya punya sikap yg pokoknya institusi kami memiliki pemahaman seperti ini!!!
Lalu bagaimana hasil diskusinya?
Follow up hasil diskusinya bagaimana rekan?