Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Himbauan NPWP utk Ibu Rumah Tangga
Himbauan NPWP utk Ibu Rumah Tangga
Dear Rekan,
Tante saya menerima surat himbauan dari Kantor Pajak untuk membuat NPWP padahal Beliau hanya Ibu Rumah Tangga.
Paman saya sudah merupakan WP Non Efektif sejak 2011 dan usahanya telah dialihkan ke anaknya.
Mohon bantuan Rekan bagaimana menanggapi surat tersebut?
Dokumen apa yg perlu dllampirkan sebagai buktinya?
Terima kasih.- Originaly posted by vianny:
surat himbauan dari Kantor Pajak untuk membuat NPWP padahal Beliau hanya Ibu Rumah Tangga.
abaikan saja
apakah tidak apa2 mengabaikan surat tersebut? Terima kasih.
- Originaly posted by vianny:
apakah tidak apa2 mengabaikan surat tersebut? Terima kasih.
di surat himbauan adakah latar belakang perlu mendaftarkan diri seperti adanya alat keterangan/ transaksi terkait nama beliau?? misal adanya penjualan tanah atas nama beliau, sewa, pembelian aset dan sebagainya
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wanita kawin digabungkan dengan suami. Sepanjang NPWP suami masih hidup, gunakan pasal itu untuk menyanggah himbauan untuk mendaftarkan diri. Implikasinya, segala transaksi yang dilakukan istri harus dilaporkan dalam SPT suami.
tidak ada temuan yg dicantumkan dalam surat himbauan tersebut.
tidak ada temuan yg dicantumkan dalam surat himbauan tersebut.
- Originaly posted by jon1201:
abaikan saja
saya setuju, apalagi karena ini,
Originaly posted by vianny:tidak ada temuan yg dicantumkan dalam surat himbauan tersebut.
- Originaly posted by jon1201:
Originaly posted by vianny:
surat himbauan dari Kantor Pajak untuk membuat NPWP padahal Beliau hanya Ibu Rumah Tangga.abaikan saja
setuju rekan karena itu hanya sebatas himbauan dan tidak ada temuan apapun