Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Himbauan Mendaftar WP Lokasi
Dear All,
Mohon bertanya dalam hal perusahaan melakukan ekspansi usaha di lingkup KPP yang berbeda adakah kewajiban mendaftarkan diri di Wajib Pajak Lokasi. sebagai contoh melakukan ekspansi usaha di Cikarang, sedangkan kami sudah terdaftar misal di KPP PMA dengan usaha pertamanya di JKT. mohon penjelasannya. Terima kasih
daftar NPWP Cabang
tetap mengajukan permohonan pendaftaran NPWP cabang, terkait kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Adapun karena NPWP pusat terdaftar di KPP PMA, maka permohonan pengukuhan PKP tidak perlu dilakukan, karena sudah otomatis dilakukan pemusatan PPN…
-Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) PER-28/PJ/2012
Viewing 1 - 4 of 4 replies