Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › hidup berpisah suami istri
hidup berpisah suami istri
rekan-rekan ortax, mau tanya kalau, jika hidup berpisah itu, kewajiban pajaknya sendiri-sendiri, PTKP untuk istrinya bagaimana? apakah dapat cuma untuk dirinya sendiri?
- Originaly posted by faith:
jika hidup berpisah itu, kewajiban pajaknya sendiri-sendiri,
Benar… sepanjang hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim..
Dengan demikian juga wajib ber-NPWP sendiri..Originaly posted by faith:PTKP untuk istrinya bagaimana? apakah dapat cuma untuk dirinya sendiri?
PTKP-nya TK ditambah anggota keluarga yang benar-benar menjadi tanggungan sepenuhnya..
kalo suaminya PTKPnya tetap WP + Kawin + tanggungan kan?
makasih ya- Originaly posted by faith:
kalo suaminya PTKPnya tetap WP + Kawin + tanggungan kan?
Ya enggak dong…. masing-masing PTKP-nya = TK/…