Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaporan SPT Badan atas Hibah kepada Koperasi

  • Pelaporan SPT Badan atas Hibah kepada Koperasi

     Jeffry Jeffry updated 3 weeks, 6 days ago 3 Members · 3 Posts
  • lairlangga

    Member
    13 November 2023 at 11:26 am

    Mohon pendapatnya rekan2,

    kami mendapat hibah dari PT.ABC yg sudah sesuai PMK 90 Tahun 2020 bukan merupakan objek Pajak yang kami akui sebagai modal.

    saat pelaporan SPT Badan 2023 – Lampiran 1771-V bagian A. daftar pemegang saham/pemilik modal, dilaporkan sebagai apa ?

  • Cris Porper

    Member
    23 March 2024 at 4:55 am

    Bambet Casino can surprise you with the variety of casino gambling in Australia. You will be immersed in the exciting world of online casinos, where you will find plenty of opportunities to have fun and increase your balance. This site offers information on the most trusted and popular online casinos in the country, ensuring you a safe and fair gambling experience.

  • Jeffry Jeffry

    Member
    27 March 2024 at 5:20 pm

    Sepertinya pada case ini lebih ke arah PT. ABC memberikan hibah berbentuk uang dan seharusnya dicatat sebagai pendapatan. Karena keuntungan karena pengalihan harta berupa
    hibah adalah objek pajak diatur pada UU PPh No. 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (1) huruf d poin 1.

    dan mengacu ke PMK 90 Tahun 2020 pasal 4 ayat (3) yang berbunyi:

    <i style=”font-family: inherit; font-size: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight);”>”Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan
    modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

    Harusnya atas hibah berupa uang tsb menjadi penghasilan objek pajak bukan diakui sebagai modal karena terdapat hubungan kepemilikan secara tidak langsung.


    Kalau sudah terlanjur dicatat modal mending direclass deh:

    Asumsi saat mencatat:

    Kas (Dr)

    Modal Hibah (Cr)

    Jurnal Balik:

    Modal Hibah (Dr)

    Pendapatan (Cr)


    Barulah nanti dikenakan pajak atas hibah tsb dengan tarif PPh Badan. Feel free to CMIIW.


    Semoga membantu. Thank you.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now