Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Hibah uang tunai dari orang tua
Hibah uang tunai dari orang tua
Selamat Malam. Mau nanya. Apabila orang tua memberikan hibah dalam bentuk uang tunai dengan cara transfer kepada anak kandungnya kan seharusnya tidak kena pajak. Kira kira diperlukan apa saja agar ketika dipermasalahkan oleh orang pajak dapat menjadi bukti kuat? Terima kasih
hibah yang di kecualikan 1 garis ke atas dan satu gari ke bawah .. berarti kalau rekan dapat dari orang tua kandung tidak kena PPh .. mungkin rekan cukup menjelaskan saja , kalau bukti mungkin bisa dengan KK
Terima kasih atas sarannya. Apakah kk dan bukti transfer sudah cukup untuk membuktikan bahwa dana yang didapat berasal dari orang tua landing?
Terima kasih atas sarannya. Apakah kk dan bukti transfer sudah cukup untuk membuktikan bahwa dana yang didapat berasal dari orang tua?
- Originaly posted by devilz:
Terima kasih atas sarannya. Apakah kk dan bukti transfer sudah cukup untuk membuktikan bahwa dana yang didapat berasal dari orang tua?
kalau jadi temuan dan timbul pertanyaan dari kantor pajak, cukup KK saja tunjukkan
Klo nilainya 350 juta dan ortua pun pemberian dr calon menantu nya gimana tuh. Apakah ortu sy akan di kejar oleh fiskus. Dan apakah tetap butuh akta dan surat2
- Originaly posted by devilz:
Kira kira diperlukan apa saja agar ketika dipermasalahkan oleh orang pajak dapat menjadi bukti kuat?
Sebenarnya sesuai dengan UU bukan merupakan objek PPh.
Sekedar sharing, saya pernah dapat kasus seperti ini.
Saya bisa menunjukan data2 seperti Akte hibah, bukti transfer, dll. dan pada akhirnya saya tidak dikejar lagi tapi berpindah ke orangtua saya. kenapa?
karena ortu tdk punya NPWP, tdk pernah lapor SPT & fiskus beranggapan bahwa penghasilan ortu tdk punya penghasilan & tdk pernah bayar pajak.cmiiw
Apabila tidak ada akta hibah cuma ada surat bawah tangan apakah cukup kuat? Terima kasih
- Originaly posted by devilz:
Apabila tidak ada akta hibah cuma ada surat bawah tangan apakah cukup kuat? Terima kasih
gak usah surat2an atau akte2an.. itu kan nafkah dr orang tua, cukup lampirkan saja KK apabila jadi temuan.
Bila nilainya cukup signifikan, bila tidak di dukung hitam di atas putih..
Was was juga ya. haha…. kalau saya sih blacknwhitenya mesti jelas.
Klo nilainya 350 juta dan ortua pun pemberian dr calon menantu nya gimana tuh. Apakah ortu sy akan di kejar oleh fiskus. Dan apakah tetap butuh akta dan surat2