Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › hibah tidak segaris
hibah tidak segaris
- Originaly posted by rendramanangi:
mas abrahamchandra, kl boleh tau kondisi seperti apa pph 17 itu dikenakan kepada wp?
biasanya itu dari penerimaan gaji, fee tenaga ahli, pembayaran komisi dsb yang sifatnya non final. karena pasal 17 itu bukan final. dia itu tarif progresif untuk menghitung PPh 21 terutang.
- Originaly posted by abrahamchandra:
biasanya itu dari penerimaan gaji, fee tenaga ahli, pembayaran komisi dsb yang sifatnya non final. karena pasal 17 itu bukan final. dia itu tarif progresif untuk menghitung PPh 21 terutang.
masbroooo….tanya nih, atas penerimaan tanahnya si keponakannya ngakuin sebagai penghasilan gak?
- Originaly posted by rendramanangi:
mas abrahamchandra, kl boleh tau kondisi seperti apa pph 17 itu dikenakan kepada wp?
ya sudah coba ikut memberikan jawaban, pph pasal 17 itu adalah pasal yg mengatur tentang pengenaan tarif atas penghasilan kena pajak, nah apa saja yg merupakan penghasilan yg kena pajak itu bs dilihat di pasal 4, utk hibah ini bagi si penerima merupakan phasilan kena pajak yg juga masuk ke ranah pph psal 17
kalo begitu pak hangseng, artinya pajak yg harus dibayar itu 125 juta ( belum termasuk 5% bphtb dan pph 2,5%)? innalillahiwainnailaihirojiun
sabar, ini ujian
resume yg benar ya gaes:
1. bagi pemberi hibah (paman) : kena PPh final 2,5%
2. bagi penerima hibah : BPHTB … PPh tidak termasuk objek pajak (hibah/sumbangan) –lihat di SPT 1770 formulit 1770-III bagian B Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak- Originaly posted by moo:
bagi penerima hibah : BPHTB … PPh tidak termasuk objek pajak (hibah/sumbangan) –lihat di SPT 1770 formulit 1770-III bagian B Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak
Ini kalau memenuhi aturan atas hibah yang tidak dikenakan pajak rekan (seperti dari orang tua ke anak dll). Kalau selain itu tidak dapat masuk ke formulir 1770-III ini.
cmiiw
- Originaly posted by moo:
PPh tidak termasuk objek pajak (hibah/sumbangan) –lihat di SPT 1770 formulit 1770-III bagian B Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak
hehehe…belum baca secara lengkap berarti
ini sih bukan ujian lagi pak hanseng, tapi rampok.kyk begini, nyesel juga saya bikin npwp. *sigh* god damn bloodsucking f******* country
- Originaly posted by rendramanangi:
ini sih bukan ujian lagi pak hanseng, tapi rampok.kyk begini, nyesel juga saya bikin npwp. *sigh* god damn bloodsucking f******* country
sabar, bukan rampok koq, tp memang logika ketentuannya seperti itu, coba bayangkan kalo hibah seperti ini bukan dikategorikan objek pajak pasti jualannya model hibah semua deh, trus negara dapet pajaknya dr mana, kan masih bisa diakali kalo mau hibahnya ga kena pph, tinggal dinaik turunkan dulu ke yg segaris, tp lepas dari pph bakal kena bphtb, hehehe
rekan hangseng?? kalau waris bisa kena pasal 17 juga???
kalau paman hibah ke orang tua, orang tua waris ke anak, anaknya waris ke anaknya lagi (dalam hal ini rekan rendramanangi) kira2 apakah bisa terutang Pasal 17???
- Originaly posted by abrahamchandra:
rekan hangseng?? kalau waris bisa kena pasal 17 juga???
kalau paman hibah ke orang tua, orang tua waris ke anak, anaknya waris ke anaknya lagi (dalam hal ini rekan rendramanangi) kira2 apakah bisa terutang Pasal 17???
nah kan itu udah dibilang diatas, bisa diakalin begitu, apapun namanya hibah atau waris asal yg segaris ya bebas toh, tp ga bs lepas dari bphtbnya, hidup itu pilihan kakak…
Dear rekan abrahamchandra dan levintz,
saya sekalian mau tanya jadi saya ada kasus pembayaran tagihan ke konsultan hukum atas suatu kasus dan konsultan hukum tersebut no npwp nya itu atas nama pribadi. Konsultan tersebut bukan pegawai dan penghasilannya tidak berkesinambungan, nah untuk perhitungan otongan pajaknya dia dikenakan PPH 21 atau 23 ?? dan perhitungannya seperti apa yah dia di atas 50jt pengsilannya ??terimakasih, mohon bantuannya
- Originaly posted by abrahamchandra:
kalau paman hibah ke orang tua, orang tua waris ke anak, anaknya waris ke anaknya lagi (dalam hal ini rekan rendramanangi) kira2 apakah bisa terutang Pasal 17???
ya tidak dunk rekan. Coba hitung mana yg lebih hemat.
Kalau cara ini kena BPHTB : 3 x 5 % dan PPh Ps. 4 (2) Pengalihan : 3 x 0 %atau
cara yang sebelumnya : Kena BPHTB 5 % + PPh Ps. 4 (2) = 2,5 % + Tarif PPh Ps. 17
- Originaly posted by moo:
1. bagi pemberi hibah (paman) : kena PPh final 2,5%
jika pemberi hibah tidak punya npwp, bagaimana cara bayar pajak PPh final 2,5%?