Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Hibah saham perusahaan apakah obyek pajak dalam skenario ini?

  • Hibah saham perusahaan apakah obyek pajak dalam skenario ini?

     Anonymous updated 2 years ago 2 Members · 3 Posts
  • Anonymous

    Deleted User
    26 March 2022 at 8:27 pm

    Kepada Yth. rekan2 di ortax,

    Saya ingin menanyakan apakah hibah saham perusahaan merupakan obyek pajak dalam skenario ini:

    1) Bapak A merupakan pemegang saham pada PT ABC

    2) D (anak kandung bapak A) merupakan pemegang saham pada PT DEF

    3) PT ABC dan PT DEF sudah pernah melakukan kontrak kerjasama sebelumnya.

    Bapak A, karena sudah tua, ingin menghibahkan saham PT ABC kepada anaknya D. Apakah hibah ini merupakan obyek pajak, mengacu kepada <em style=”font-family: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight);”>Undang Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, <strong style=”font-family: inherit;”>kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    Terima kasih banyak atas bantuannya.

    Salam Sejahtera,

    Ed

  • Johnson

    Member
    27 March 2022 at 8:52 pm

    dalam hal ini, Hibah Saham PT ABC dari si Bapak A, ke anak D, menjadi objek pajak.

    Pengertian Hubungan Usaha di dalam pasal , adalah adanya hubungan bisnis alias menjadi customer atau vendor. Karena PT ABC dan PT DEF pernah ada kontrak kerjasama, maka keduanya memiliki hubungan usaha. Kemudian karena A dan D adalah pemegang saham di masing-masing PT tsb, maka secara tidak langsung A dan D menjadi ada hubungan Usaha.

    begitu menurut pemahaman saya. penjelasan detail tentng hubungan usaha ada terdapat di penjelasan di Peraturan Pemerintah dari UU PPH. (saya lupa tepat di pasal berapa)

    • Anonymous

      Deleted User
      29 March 2022 at 9:25 am

      Terima kasih, pak Johnson atas bantuannya. Tetapi seorang konsultan pajak baru memberitau apabila hibah saham adalah dalam satu garis keturunan, dan karena saham yang dihibahkan adalah melekat kepada individu bukan perusahaan maka bukan merupakan obyek pajak. Lain ceritanya apabila mau menghibahkan aset PT ABC ke aset PT DEF, ini merupakan obyek pajak. Mohon pencerahannnya lebih lanjut.

      Terima kasih banyak sebelumnya.

      Salam sejahtera,

      Ed

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now