Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › hibah saham kepada koperasi karyawan
hibah saham kepada koperasi karyawan
Rekan, bilamana pt. x sbg perusahaan induk (holding company) menghibahkan 1% sahamnya kepada koperasi karyawan dari pt. y sbg anak perusahaan, apakah hibah saham tersebut termasuk ke dalam objek pph? Bila dikenakan, bagaimana dasar peghitungan pajaknya rekan?..
- Originaly posted by rangga85:
apakah hibah saham tersebut termasuk ke dalam objek pph?
iya
Originaly posted by rangga85:Bila dikenakan, bagaimana dasar peghitungan pajaknya rekan?..
masukkan ke penghasilan lain koperasi tersebut
- Originaly posted by priadiar4:
iya
rekan pria, bila mengutip pasal 4 (3) UU PPh no 38 Th. 2008 disebutkan bahwa koperasi dikecualikan dari objek pajak sepanjang tidak ada hub dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara pihak2 yg bersangkutan. bukankah antara koperasi dengan PT tidak berhub langsung ya?
hlo hlo, mohon pendapatnya dari rekan yang lain
- Originaly posted by rangga85:
mohon pendapatnya dari rekan yang lain
mencoba berpendapat..
jika koperasi tersebut masuk ke pengertian badan sosial, maka hibah yang didapat masuk ke kategori bukan objek pajak.
mengenai kriteria hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan, ada di PP 94 TAHUN 2010).
Selain dari contoh di aturan itu saya sendiri kurang memahami sejauh mana kriteria hubungan itu dapat diaplikasikan.semoga membantu.