Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Hibah Rumah dari Bibi/Ayah(tidak ada akte nikah) yang sudah meninggal ke anak

  • Hibah Rumah dari Bibi/Ayah(tidak ada akte nikah) yang sudah meninggal ke anak

     rue_awi updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • rue_awi

    Member
    15 August 2016 at 2:48 pm
  • rue_awi

    Member
    15 August 2016 at 2:48 pm

    Dear Rekan2 ortax,

    ini saya ada pertanyaan mengenai amnesti pajak.

    Ada satu Rumah Sertifikat Hak Milik a/n. A. A menikah dengan Z tapi
    tidak melakukan pernikahan secara sah legal (tidak ada akta nikah)
    memiliki tiga orang Anak: B, C dan D

    A tidak ber-NPWP dan sudah meninggal pada tahun 2009.

    F (tidak ber-NPWP) adalah kakak perempuan kandung A tinggal di Luar
    Negeri lebih dari 183 hari dan tidak memiliki penghasilan di dalam
    negeri.

    Rumah A tersebut akan diklaim sebagai milik B, C dan D dan sudah
    disetujui oleh F selaku bibi dari B, C, dan D.

    Rumah tersebut hendak di TA oleh B, C dan D dengan harga rumah
    porsinya dibagi 3 sesuai harga wajar.

    Pertanyaan :

    1. Mengingat B, C dan D akan membuat surat pengakuan harta Rumah
    tersebut dan surat pengakuan nominee dengan F selaku bibi dari B, C
    dan D. Apakah perlu F perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
    sedangkan F sudah tinggal di Luar Negeri dan tidak memiliki
    penghasilan di Dalam Negeri?

    2. Apakah di dalam surat pernyataan boleh dibagi tiga atas nilai rumah tersebut?

    3. Adakah dokumen pendukung yang perlu dilampirkan terkait Tax amnesti
    yang dilakukan oleh B, C dan D?

    trims sebelumnya

  • benjaminfranklinjr

    Member
    15 August 2016 at 3:54 pm
    Originaly posted by RUE_AWI:

    Apakah perlu F perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
    sedangkan F sudah tinggal di Luar Negeri dan tidak memiliki
    penghasilan di Dalam Negeri?

    Tidak perlu

    Originaly posted by RUE_AWI:

    2. Apakah di dalam surat pernyataan boleh dibagi tiga atas nilai rumah tersebut?

    tidak boleh

    Originaly posted by RUE_AWI:

    3. Adakah dokumen pendukung yang perlu dilampirkan terkait Tax amnesti
    yang dilakukan oleh B, C dan D?

    kepemilikan harta

  • rue_awi

    Member
    15 August 2016 at 4:17 pm

    terima kasih rekan Benjamin.

    JIka F tidak perlu mendaftarkan NPWP, bagaimana cara memasukkan rumah tersebut ke SPT B, C dan D?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now