Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Hibah Rumah dari Bibi/Ayah(tidak ada akte nikah) yang sudah meninggal ke anak
Hibah Rumah dari Bibi/Ayah(tidak ada akte nikah) yang sudah meninggal ke anak
Dear Rekan2 ortax,
ini saya ada pertanyaan mengenai amnesti pajak.
Ada satu Rumah Sertifikat Hak Milik a/n. A. A menikah dengan Z tapi
tidak melakukan pernikahan secara sah legal (tidak ada akta nikah)
memiliki tiga orang Anak: B, C dan DA tidak ber-NPWP dan sudah meninggal pada tahun 2009.
F (tidak ber-NPWP) adalah kakak perempuan kandung A tinggal di Luar
Negeri lebih dari 183 hari dan tidak memiliki penghasilan di dalam
negeri.Rumah A tersebut akan diklaim sebagai milik B, C dan D dan sudah
disetujui oleh F selaku bibi dari B, C, dan D.Rumah tersebut hendak di TA oleh B, C dan D dengan harga rumah
porsinya dibagi 3 sesuai harga wajar.Pertanyaan :
1. Mengingat B, C dan D akan membuat surat pengakuan harta Rumah
tersebut dan surat pengakuan nominee dengan F selaku bibi dari B, C
dan D. Apakah perlu F perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
sedangkan F sudah tinggal di Luar Negeri dan tidak memiliki
penghasilan di Dalam Negeri?2. Apakah di dalam surat pernyataan boleh dibagi tiga atas nilai rumah tersebut?
3. Adakah dokumen pendukung yang perlu dilampirkan terkait Tax amnesti
yang dilakukan oleh B, C dan D?trims sebelumnya
- Originaly posted by RUE_AWI:
Apakah perlu F perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
sedangkan F sudah tinggal di Luar Negeri dan tidak memiliki
penghasilan di Dalam Negeri?Tidak perlu
Originaly posted by RUE_AWI:2. Apakah di dalam surat pernyataan boleh dibagi tiga atas nilai rumah tersebut?
tidak boleh
Originaly posted by RUE_AWI:3. Adakah dokumen pendukung yang perlu dilampirkan terkait Tax amnesti
yang dilakukan oleh B, C dan D?kepemilikan harta
terima kasih rekan Benjamin.
JIka F tidak perlu mendaftarkan NPWP, bagaimana cara memasukkan rumah tersebut ke SPT B, C dan D?