Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Hibah rumah/bangunan dari orang tua ke anak secara garis lurus
Hibah rumah/bangunan dari orang tua ke anak secara garis lurus
Rumah tersebut dibeli oleh orang tua pada tahun 1985, memiliki npwp dan pernah melaporkannya di spt tahunan, pada tahun 2015 melakukan hibah ke anak(memiliki npwp) melalui notaris dan rumah tersebut sudah dibalik namakan ke anak tersebut dengan membayar BPHTB sesuai njop tahun 2015, namun anak tersebut belum melaporkan rumah tsb di spt 2015.
Pertanyaan :
1. Apa anak tersebut wajib ikut TA dengan membayar 2% sesuai dengan nilai njop tahun 2015? atau
2. Melakukan pembetulan spt anak tsb mulai di thn 2015 dan selanjutnya, melihat adanya undang2 mengenai hibah rumah/bangunan secara garis lurus bukan merupakan objek pajak.Sekian dan terima kasih
Tidak perlu ikut TA, melakukan pembetulan SPT 2015 anak saja..