Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Hibah rumah/bangunan dari orang tua ke anak secara garis lurus
Hibah rumah/bangunan dari orang tua ke anak secara garis lurus
Rumah tersebut dibeli oleh orang tua pada tahun 1985, memiliki npwp dan pernah melaporkannya di spt tahunan, pada tahun 2015 melakukan hibah ke anak(memiliki npwp) melalui notaris dan rumah tersebut sudah dibalik namakan ke anak tersebut dengan membayar BPHTB sesuai njop tahun 2015, namun anak tersebut belum melaporkan rumah tsb di spt 2015.
Pertanyaan :
1. Apa anak tersebut wajib ikut TA dengan membayar 2% sesuai dengan nilai njop tahun 2015? atau
2. Melakukan pembetulan spt anak tsb mulai di thn 2015 dan selanjutnya, melihat adanya undang2 mengenai hibah rumah/bangunan secara garis lurus bukan merupakan objek pajak.Sekian dan terima kasih
1. tidak perlu TA. tinggal dilaporkan di SPT tahunan 2016 bagian hibah.
2. dengan berlakunya undang-undang Tax Amnesty setiap wajib pajak tidak berhak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkanRekan harus memiliki akte hibah yg dikeluarkan notaris apabila tidak ingin ikutan TA dan hanya betulin spt, tp pembetulan spt tidak diterima
- Originaly posted by hendraprasetio:
tp pembetulan spt tidak diterima
pembetulan SPT diterima.
tetapi apabila WP ikut TA maka pembetulan yang sudah dilaporkan dianggap tidak diterima. - Originaly posted by sucahyolukito:
dengan berlakunya undang-undang Tax Amnesty setiap wajib pajak tidak berhak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan
Bisa dirujuk aturannya, rekan?
- Originaly posted by hendraprasetio:
Rekan harus memiliki akte hibah yg dikeluarkan notaris apabila tidak ingin ikutan TA dan hanya betulin spt, tp pembetulan spt tidak diterima
Kalau hibah dari seorang ayah tanpa membuat surat nikah dengan ibu sang anak, hibah kepada anak tersebut apakah terhutang pajak rekan?
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau hibah dari seorang ayah tanpa membuat surat nikah dengan ibu sang anak, hibah kepada anak tersebut apakah terhutang pajak rekan?
Bukannya masalah tsb diatas pada waktu proses pembuatan akte hibah di notaris sudah ada hambatannya (surat lahir tidak tercantum nama ayah) jadi oleh notaris kemungkinan besar dibuatkan akte jual beli
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by sucahyolukito:
dengan berlakunya undang-undang Tax Amnesty setiap wajib pajak tidak berhak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkanBisa dirujuk aturannya, rekan?
Bukannya ikut TA baru tidak berlaku pembetulan SPT? Kalau tidak ikut TA harusnya pembetulan SPT diberlakukan, gimana dengan pendapat senior @begawan5060?
- Originaly posted by antonywarsono:
Bukannya masalah tsb diatas pada waktu proses pembuatan akte hibah di notaris sudah ada hambatannya (surat lahir tidak tercantum nama ayah) jadi oleh notaris kemungkinan besar dibuatkan akte jual beli
di surat lahir biasanya dijelaskan anak di luar nikah dari ibu bernama xxxxxx dan ayah bernama yyyyyyy, coba ada rekan notaris yang bisa memberi pencerahan
- Originaly posted by dharmawan a:
di surat lahir biasanya dijelaskan anak di luar nikah dari ibu bernama xxxxxx dan ayah bernama yyyyyyy,
di akte lahir si anak tidak akan kelihatan nama ayah.
tertera :
Anak di luar nikah dari Ibu bernama … - Originaly posted by priscella jade:
di akte lahir si anak tidak akan kelihatan nama ayah.
tertera :
Anak di luar nikah dari Ibu bernama …Thanks rekan, waduh jadi sang anak sebaiknya ikut TA ya 😀 karena hibah dari sang ayah kena pajak
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by sucahyolukito:
dengan berlakunya undang-undang Tax Amnesty setiap wajib pajak tidak berhak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkanBisa dirujuk aturannya, rekan?
(2) Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, ampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan surat pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
- Originaly posted by antonywarsono:
Rumah tersebut dibeli oleh orang tua pada tahun 1985, memiliki npwp dan pernah melaporkannya di spt tahunan, pada tahun 2015 melakukan hibah ke anak(memiliki npwp) melalui notaris dan rumah tersebut sudah dibalik namakan ke anak tersebut dengan membayar BPHTB sesuai njop tahun 2015, namun anak tersebut belum melaporkan rumah tsb di spt 2015.
Pertanyaan :
1. Apa anak tersebut wajib ikut TA dengan membayar 2% sesuai dengan nilai njop tahun 2015? atau1. tidak perlu. Tujuan TA adalah HARTA YANG BELUM DILAPORKAN. Org tua sudah PERNAH lapor, jadi anak hanya perlu pembetulan SPT 2015 namun anak tidak bisa ikut TA (jika anak ingin ikut TA utk harta yang lain)