Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Hibah rumah/bangunan dari orang tua ke anak secara garis lurus

  • Hibah rumah/bangunan dari orang tua ke anak secara garis lurus

     herher updated 8 years, 3 months ago 8 Members · 14 Posts
  • antonywarsono

    Member
    29 August 2016 at 11:46 am

    Rumah tersebut dibeli oleh orang tua pada tahun 1985, memiliki npwp dan pernah melaporkannya di spt tahunan, pada tahun 2015 melakukan hibah ke anak(memiliki npwp) melalui notaris dan rumah tersebut sudah dibalik namakan ke anak tersebut dengan membayar BPHTB sesuai njop tahun 2015, namun anak tersebut belum melaporkan rumah tsb di spt 2015.

    Pertanyaan :
    1. Apa anak tersebut wajib ikut TA dengan membayar 2% sesuai dengan nilai njop tahun 2015? atau
    2. Melakukan pembetulan spt anak tsb mulai di thn 2015 dan selanjutnya, melihat adanya undang2 mengenai hibah rumah/bangunan secara garis lurus bukan merupakan objek pajak.

    Sekian dan terima kasih

  • antonywarsono

    Member
    29 August 2016 at 11:46 am
  • sucahyolukito

    Member
    29 August 2016 at 11:49 am

    1. tidak perlu TA. tinggal dilaporkan di SPT tahunan 2016 bagian hibah.
    2. dengan berlakunya undang-undang Tax Amnesty setiap wajib pajak tidak berhak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan

  • hendraprasetio

    Member
    29 August 2016 at 12:36 pm

    Rekan harus memiliki akte hibah yg dikeluarkan notaris apabila tidak ingin ikutan TA dan hanya betulin spt, tp pembetulan spt tidak diterima

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 12:50 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    tp pembetulan spt tidak diterima

    pembetulan SPT diterima.
    tetapi apabila WP ikut TA maka pembetulan yang sudah dilaporkan dianggap tidak diterima.

  • begawan5060

    Member
    29 August 2016 at 1:09 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    dengan berlakunya undang-undang Tax Amnesty setiap wajib pajak tidak berhak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan

    Bisa dirujuk aturannya, rekan?

  • dharmawan a

    Member
    29 August 2016 at 1:20 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    Rekan harus memiliki akte hibah yg dikeluarkan notaris apabila tidak ingin ikutan TA dan hanya betulin spt, tp pembetulan spt tidak diterima

    Kalau hibah dari seorang ayah tanpa membuat surat nikah dengan ibu sang anak, hibah kepada anak tersebut apakah terhutang pajak rekan?

  • antonywarsono

    Member
    29 August 2016 at 2:21 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau hibah dari seorang ayah tanpa membuat surat nikah dengan ibu sang anak, hibah kepada anak tersebut apakah terhutang pajak rekan?

    Bukannya masalah tsb diatas pada waktu proses pembuatan akte hibah di notaris sudah ada hambatannya (surat lahir tidak tercantum nama ayah) jadi oleh notaris kemungkinan besar dibuatkan akte jual beli

  • antonywarsono

    Member
    29 August 2016 at 2:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by sucahyolukito:
    dengan berlakunya undang-undang Tax Amnesty setiap wajib pajak tidak berhak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan

    Bisa dirujuk aturannya, rekan?

    Bukannya ikut TA baru tidak berlaku pembetulan SPT? Kalau tidak ikut TA harusnya pembetulan SPT diberlakukan, gimana dengan pendapat senior @begawan5060?

  • dharmawan a

    Member
    29 August 2016 at 2:50 pm
    Originaly posted by antonywarsono:

    Bukannya masalah tsb diatas pada waktu proses pembuatan akte hibah di notaris sudah ada hambatannya (surat lahir tidak tercantum nama ayah) jadi oleh notaris kemungkinan besar dibuatkan akte jual beli

    di surat lahir biasanya dijelaskan anak di luar nikah dari ibu bernama xxxxxx dan ayah bernama yyyyyyy, coba ada rekan notaris yang bisa memberi pencerahan

  • priscella jade

    Member
    29 August 2016 at 2:59 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    di surat lahir biasanya dijelaskan anak di luar nikah dari ibu bernama xxxxxx dan ayah bernama yyyyyyy,

    di akte lahir si anak tidak akan kelihatan nama ayah.
    tertera :
    Anak di luar nikah dari Ibu bernama …

  • dharmawan a

    Member
    29 August 2016 at 3:11 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    di akte lahir si anak tidak akan kelihatan nama ayah.
    tertera :
    Anak di luar nikah dari Ibu bernama …

    Thanks rekan, waduh jadi sang anak sebaiknya ikut TA ya 😀 karena hibah dari sang ayah kena pajak

  • herher

    Member
    29 August 2016 at 5:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by sucahyolukito:
    dengan berlakunya undang-undang Tax Amnesty setiap wajib pajak tidak berhak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan

    Bisa dirujuk aturannya, rekan?

    (2) Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, ampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan surat pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.

  • herher

    Member
    29 August 2016 at 5:38 pm
    Originaly posted by antonywarsono:

    Rumah tersebut dibeli oleh orang tua pada tahun 1985, memiliki npwp dan pernah melaporkannya di spt tahunan, pada tahun 2015 melakukan hibah ke anak(memiliki npwp) melalui notaris dan rumah tersebut sudah dibalik namakan ke anak tersebut dengan membayar BPHTB sesuai njop tahun 2015, namun anak tersebut belum melaporkan rumah tsb di spt 2015.

    Pertanyaan :
    1. Apa anak tersebut wajib ikut TA dengan membayar 2% sesuai dengan nilai njop tahun 2015? atau

    1. tidak perlu. Tujuan TA adalah HARTA YANG BELUM DILAPORKAN. Org tua sudah PERNAH lapor, jadi anak hanya perlu pembetulan SPT 2015 namun anak tidak bisa ikut TA (jika anak ingin ikut TA utk harta yang lain)

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now