Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Hibah Orang Tua ke Anak Kandung, sepanjang tidak ada hub usaha, pekerjaan, kepemilikan

  • Hibah Orang Tua ke Anak Kandung, sepanjang tidak ada hub usaha, pekerjaan, kepemilikan

     moneypenny updated 9 years, 1 month ago 10 Members · 30 Posts
  • etanquil

    Member
    10 October 2015 at 4:55 pm
  • etanquil

    Member
    10 October 2015 at 4:55 pm

    salam kenal rekan-2 ortax,

    saya ingin mendiskusikan apa definisi & batasan dari kalimat "sepanjang tidak ada hub usaha, pekerjaan, kepemilikan" yang biasanya digunakan oleh pihak AR yg gelap mata akhir-2 utk mengenakan pajak pada anak penerima hibah ortu.. misl dgn contoh kasus sbg berikut :
    Tn. Y mengibahkan sejumlah uang tunai & property ke anak kandung-nya yi, Tn X. Pada suatu saat Tn. A menggunakan sebagian dr uang hibah ayahnya tersebut sebagai setoran modal pada PT. XYZ dengan kepemilikan 12% yang dimana pada perush tersebut Tn. D juga memiliki setoran modal sebesar 60%, disini pihak AR mengenakan pasal semua hibah mrp objek pajak krn adanya hubungan kepemilikan.
    yang saya tahu dasar hukum hibah bukan objek pajak adlh:
    UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3)
    Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
    a.2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    ================================================== =
    yang tricky disini pada kalimat sepanjang tidak ada hubungan tsb, saya mencoba mencari definisi dari kalimat tersebut yang ada dibahas pada:

    PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 8 (saya copas utk pasal hub kepemilikan saja),
    (1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:
    a. usaha;
    b. pekerjaan; atau
    c. kepemilikan atau penguasaan.
    (4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:
    a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
    b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    ================================================== ==================================
    PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 8 ayat 4.b diatas pada bagian penjelasan pasal hubungan penguasaan sudah diberikan contoh yang sangat jelas bahwa yang dikenakan hanya hibah yg terjadi antar entitas bukan antar individu (ayah & anak), jadi yang perlu dicermati disini adlh pd ayat 4.a yang mereferensikan pada pasal hubungan istimewa di :
    ================================================== ===================================
    UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 18:
    (4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
    a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
    ================================================== =================================
    Penjelasan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 18 :
    Ayat (4)
    Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
    a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
    b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
    Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.
    Huruf a
    Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.
    Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.
    Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.
    Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.
    ================================================== ==========
    pertanyaan saya (same id dgn rhino) adalah jika pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 18 :
    Ayat (4) huruf a, dijelaskan hubungan kepemilikan tersebut ada dalam bentuk penyertaan modal minimal 25%, maka apakah hibah dari orang tua ke anak tersebut merupakan penyertaan modal? biasanya kan penyertaan modal itu dilakukan oleh orang pribadi kepada suatu entitas, atau oleh suatu entitas kepada entitas lain, bukan antara orang pribadi ke orang pribadi lain.. disamping fakta pd cth yg saya berikan diatas kepemilikan setoran modal anak pd PT. XYZ hanya 12% dibawah batasan minimal 25% hubungan istimewa…

    mohon petunjuk senior-2 di ortax… thx b4…

  • etanquil

    Member
    10 October 2015 at 5:12 pm
    Originaly posted by etanquil:

    misl dgn contoh kasus sbg berikut :
    Tn. Y mengibahkan sejumlah uang tunai & property ke anak kandung-nya yi, Tn X. Pada suatu saat Tn. A menggunakan sebagian dr uang hibah ayahnya tersebut sebagai setoran modal pada PT. XYZ dengan kepemilikan 12% yang dimana pada perush tersebut Tn. D juga memiliki setoran modal sebesar 60%, disini pihak AR mengenakan pasal semua hibah mrp objek pajak krn adanya hubungan kepemilikan.

    ralat: maksud saya adlh……….Tn. Y menghibahkan sejumlah uang tunai & property ke anak kandung-nya yi, Tn X. Pada suatu saat Tn. X menggunakan sebagian dr uang hibah ayahnya tersebut sebagai setoran modal pada PT. XYZ dengan kepemilikan sebesar 12% yang dimana pada perush yang sama tersebut, ayahnya yi Tn. Y juga memiliki setoran modal sebesar 60%. Disini pihak AR mengenakan pasal semua hibah mrp objek pajak krn adanya hubungan kepemilikan………….

  • ktfd

    Member
    12 October 2015 at 11:59 am

    he3…
    coba tny ke ar, jika hibahnya tak disetorkan sbg modal, apa hibah tsb memenuhi
    syarat kepemilikan???
    mestinya jawabnya tidak he3…
    lalu tny lagi, jika hibah tsb "disetorkan" sbg modal, knp tiba2 berubah status
    memenuhi kepemilikan???
    trs tanya lg, jadi yg dijadikan patokan "asal hibahnya" atau "setoran modal"???
    nanti kan si ar bingung he3…

  • etanquil

    Member
    12 October 2015 at 2:18 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3…
    coba tny ke ar, jika hibahnya tak disetorkan sbg modal, apa hibah tsb memenuhi
    syarat kepemilikan???
    mestinya jawabnya tidak he3…
    lalu tny lagi, jika hibah tsb "disetorkan" sbg modal, knp tiba2 berubah status
    memenuhi kepemilikan???
    trs tanya lg, jadi yg dijadikan patokan "asal hibahnya" atau "setoran modal"???
    nanti kan si ar bingung he3…

    ktfd@, ya itulah masalah rekan, pihak AR selalu menggunakan praduga bersalah kpd WP, buat uber target pajak mereka tdk mau tahu kalo harta yg dihibahkan oleh orang tua sudah dibayarkan pajaknya pd SPT orang tua.
    jangankan mau tanya soal patokan asal hibah atau setoran modal, sedangkan logika yang AR pakai adlh smua hibah mjd objek pajak krn ditengarai anak menyetor modal di perusahaan yang sama dgn orang tua.. AR skrg tdk mau pusing diajak diskus, sdh disanggah aja masih ngotot kyk jaksa penuntut umum aja main sikat asal gol… T_T

    sayang saya cari kasus banding utk hal serupa kok sepertinya tdk ada, krn kalo cari surat DJP adanya soal hibah saham yang dijadikan patokan oleh AR yang kebanyakan jg suratnya dibawah tahun 2010, yakni sblm PP no 94 tahun 2010 sehingga kebanyakan kesimpulannya main pukul rata utk definisi hubungan ini.
    Apakah ada rekan yang tahu surat DJP atau mungkin SE yg menegaskan hibah sesuai pengertian pada PP no 94 tahun 2010 tersebut?

    yang mau saya pastikan disini apakah hibah uang tunai ke anak bisa mjd setoran modal?
    andaikan AR mengatakan hal tersebut merupakan hubungan kepemilikan karena merupakan setoran modal tidak langsung melalui anak, apakah prosentase setoran modal anak yg cuma 12% atau dibawah 25% utk hubungan istimewa tersebut masih dapat dikoreksi sebagai hubungan kepemilikan?, dengan dalih milik ortu 60%?
    kok rasanya tambah ruwet aja… T_T

  • jon1201

    Member
    12 October 2015 at 3:12 pm
    Originaly posted by etanquil:

    yang mau saya pastikan disini apakah hibah uang tunai ke anak bisa mjd setoran modal?

    apakah ada bukti tertulis resmi seperti akta atau bpkm tentang penyetoran modal/saham lainnya gitu?
    apakah ini terkait tanggungan pajak ortu dibebankan ke anak?

  • etanquil

    Member
    12 October 2015 at 6:07 pm
    Originaly posted by jon1201:

    apakah ada bukti tertulis resmi seperti akta atau bpkm tentang penyetoran modal/saham lainnya gitu?
    apakah ini terkait tanggungan pajak ortu dibebankan ke anak?

    jon1201@, ortu tdk memiliki tanggungan pajak, krn daftar harta ortu termasuk uang yg dihibahkan sdh dipertanggung jawabkan dr sejak daftar harta muncul di tahun 2000 s/d skrg & scr historis pembayaran pajak-nya jg sdh dilaporkan ortu di SPT-nya.

    untuk bukti hibah uang tunai dr ortu ke anak ada bukti akta hibah-nya, sedangkan secara terpisah bukti setoran modal anak ke PT tentunya masuk baik di akta pendirian maupun akta perubahan modal PT.

    hibah disini bukan hibah saham, namun hibah uang tunai, & kalaupun anak ada setoran modal di perush yg sama dgn ortu besarnya hanya 12% dr keseluruhan modal yg disetor di PT tsb..

    ini murni hanya pihak AR mau menggenakan pajak lagi ke anak atas hibah harta ortu yg atas perolehan-nya pajaknya sdh dibayar scr historis di SPT ortu..

  • sop_buntut

    Member
    12 October 2015 at 7:24 pm

    @rekan etan….

    saya tertarik juga nih…. menyoal hibah…

    saya jd ingin bertanaya, apakah hibah orang tua kepada anak… harus di buat tertulis, dan di legalisir oleh notaris ya gan ?

    mohon infonya rekan etan

  • etanquil

    Member
    13 October 2015 at 7:45 am
    Originaly posted by sop_buntut:

    @rekan etan….

    saya tertarik juga nih…. menyoal hibah…

    saya jd ingin bertanaya, apakah hibah orang tua kepada anak… harus di buat tertulis, dan di legalisir oleh notaris ya gan ?

    mohon infonya rekan etan

    sop_buntut@, kalo peraturan yang meminta dibuat tertulis & dilegalisir notaris sepertinya saya belum pernah tau kalo ada aturan yang mewajibkan, kadang saya dengar ada yg hibah dr jaman dulu cuma kasih materai doank.. cuma jaman gini kebanyakan pakai legalisir notaris mungkin supaya legalitas-nya lebih terjamin krn ada saksi notaris jg utk hibah tersebut.

    kalo alami kasus gini saya jd ingat dl waktu dpt undangan menkeu di surbaya, kasih ceramah kalo bsok sistem di DJP sudah bagus maka konsultan pajak tidak dibutuhkan lagi, tapi gimana bisa spt itu kalo kinerja AR-nya aja tidak objektif dlm menelah peraturan, WP berusaha self assesment aja kgk dibantu dengan diberikan penjelasan yg objektif tapi justru posisi AR dalam menelaah peraturan lebih banyak digunakan untuk memojokkan WP, gimanapun jamannya AR kgk akan bisa gantikan konsultan untuk memberikan penyuluhan yg baik kalo mindset cara kerjanya kgk bener, org sdh bayar pajak masih dikejar kayak maling aja…. T_T

  • ktfd

    Member
    14 October 2015 at 1:37 pm

    he3…
    memang menyedihkan…
    kalau sudah kena "pokoknya", ya semua aturan gak dipake toh…
    "pokoknya sesuai dgn penafsiranku" he3…
    jangan harap menang deh…
    sori ya gak bisa bantu lagi…

  • dejavu_all

    Member
    15 October 2015 at 1:21 pm
    Originaly posted by etanquil:

    org sdh bayar pajak masih dikejar kayak maling aja

    Obrolan seru

    A: Wah target pajak nggak tercapai, bisa membuat Bapak Tidak Senang nih.
    B: Tenang bro, masih banyak cara licik supaya target tercapai. Pertama, Kurang Bayar yang seharusnya dibayar tahun depan kita paksa supaya di ijon alias dibayar tahun ini. Kedua, Pajak Masukan dipaksa untuk tidak dikreditkan. Ketiga, WP tidak boleh mengajukan penurunan angsuran. Keempat, kita berburu di kebun binatang saja, kita peras sampai habis. dll
    A: Kalau target tercapai, ntar target tahun depan pasti lebih tinggi bro
    B: Emang gue pikirin. yang penting sekarang bisa bikin Bapak Senang. Kita naik pangkat dan tunjangan tidak kepotong

  • etanquil

    Member
    15 October 2015 at 2:35 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3…
    memang menyedihkan…
    kalau sudah kena "pokoknya", ya semua aturan gak dipake toh…
    "pokoknya sesuai dgn penafsiranku" he3…
    jangan harap menang deh…
    sori ya gak bisa bantu lagi…

    ktfd@, ya bgitulah rekan, saya jg sependapat kalo hibah uang tunai ke anak tersebut bukan setoran modal yang dijadikan patokan hubungan kepemilikan, dengan pengertian saya sbb:
    1. definisi dari Penyertaan modal secara umum adalah suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut —> dari definisi ini dapat saya katakan kalo hibah uang ke anak bukan merupakan penyertaan modal karena anak bukan merupakan unit usaha
    2. jikalau AR mengatakan itu merupakan setoran modal tidak langsung ke PT. XYZ melalui anak, maka setoran modal dari anak yang hanya 12% pd PT. XYZ tersebut dikalikan prosentase berapaun hasilnya jg masih dibawah 25% yang disyaratkan pasal hubungan istimewa..
    jadi seharusnya hibah tersebut tidak memenuhi syarat adanya hubungan kepemilikan atas "penyetoran modal kpd wajib pajak lain min 25%"..

    ya memg repot rekan ktfd, AR kalo menang dw entar keberatan jg pasti pro ke KPP, mungkin bisa menang kalo banding, cuma habis waktu & biaya jg, tp kalo nanti koreksi sama dgn cost-nya ya nothing to lose.. kasih kerjaan konsultan aja biar entar AR-nya dipanggil-pangil..

    harusnya dibuat lembaga pemerintah yang kerjanya seperti lembaga perlindungan konsumen guna mengawasi kinerja aparat pajak agar tidak merugikan wp..

  • etanquil

    Member
    15 October 2015 at 2:54 pm
    Originaly posted by dejavu_all:

    Obrolan seru

    A: Wah target pajak nggak tercapai, bisa membuat Bapak Tidak Senang nih.
    B: Tenang bro, masih banyak cara licik supaya target tercapai. Pertama, Kurang Bayar yang seharusnya dibayar tahun depan kita paksa supaya di ijon alias dibayar tahun ini. Kedua, Pajak Masukan dipaksa untuk tidak dikreditkan. Ketiga, WP tidak boleh mengajukan penurunan angsuran. Keempat, kita berburu di kebun binatang saja, kita peras sampai habis. dll
    A: Kalau target tercapai, ntar target tahun depan pasti lebih tinggi bro
    B: Emang gue pikirin. yang penting sekarang bisa bikin Bapak Senang. Kita naik pangkat dan tunjangan tidak kepotong

    dejavu_all@, ya begitulah mental pegawai pajak, kalo saya bilg aturan di negara kita ini lucu, sistem-nya dibuat self asessment, sudah tahu kebanyakan wp itu buta masalah peraturan tp yg bikin peraturan byk buat pasal abu-2, kgk dikasih penjelasan yang tegas jd bisa dimainkan sama AR yg rata-2 masih baru buat kejar target.
    kagak usaha kejar WP baru yg byk buat nutup target tp malah WP yg jd pelanggan lama yg diperas..

    kalo lihat berita pasal-2 utk urusan partai byk yg ajukan juducial review, kok pasal-2 karet di UU pajak kok kgk ada yg demen ajukan juducial review ya..
    kalo pemerintah mau meningkatkan kepercayaan WP & mau mensukseskan self assessment, harusnya pemerintah buat lembaga perlindungan WP yg independen terlepas dr KPP, minimal bisa bantu WP lebih objektif dlm menelaah peraturan & memediasi thd kinerja AR yang membabi buta,
    krn percuma KPP bikin manusia macem AR buat penyuluhan, gimana WP bisa mendapatkan penjelasan yang bisa dipercaya kalo kerjanya AR buat narget WP..

  • moneypenny

    Member
    17 October 2015 at 11:37 am
    Originaly posted by etanquil:

    harusnya dibuat lembaga pemerintah yang kerjanya seperti lembaga perlindungan konsumen guna mengawasi kinerja aparat pajak agar tidak merugikan wp..

    ga mungkin ada dan kalo mungkin ada juga ga bakal berguna

    maklum namanya juga pegawe negeri…senasib sepenanggungan..pasti belain temen sejawatnya biarpun beda kementrian…

    lu nya yg lapor cm dijadiin sapi perah sono sini…..

  • etanquil

    Member
    17 October 2015 at 12:07 pm
    Originaly posted by moneypenny:

    ga mungkin ada dan kalo mungkin ada juga ga bakal berguna

    maklum namanya juga pegawe negeri…senasib sepenanggungan..pasti belain temen sejawatnya biarpun beda kementrian…

    lu nya yg lapor cm dijadiin sapi perah sono sini…..

    moneypenny@, wkwkkk.. betul jg bro, gregetan jg percuma.. kalo gt seharusnya kadin or apindo yg difungsikan buat judicial review peraturan abu-2 ke MA or MK, jgn yg dibelain cuma pengusaha besar spt sawit doank yg minta judicial review buat kepentingan kelompok, pengusaha yg lain jg byr iuran…
    Soalnya kalo andalkan asosiasi konsultan kgk ada taring-nya krn mereka prakteknya dibawah peraturan djp, jd percuma kgk bakal berani…
    jadi curhat aja ceritanya… wkwkk…

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now