Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty hibah mempunyai hubungan kerja.

  • hibah mempunyai hubungan kerja.

     jimjim updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 9 Posts
  • jimjim

    Member
    14 August 2016 at 1:26 am
  • jimjim

    Member
    14 August 2016 at 1:26 am

    Rekan. dalam hal ayah dan anak mempunyai hubungan kerja (keduanya direktur dan pemegang saham atas beberapa perusahaan yang sama) maka hibah adalah objek pph

    kondisi sekarang:
    spt 2015 ayah: piutang 50 anak
    spt 2015 anak: hutang 50 ayah

    bagaimana gunakan TA untuk menyelesaikan hutang piutang tersebut? apakah hibah bole ikuti TA supaya bukan objek pajak?

    thanks

  • jimjim

    Member
    14 August 2016 at 11:44 pm

    up up..

    mohon pencerahan rekan rekan sekalian..

  • ndoet

    Member
    15 August 2016 at 12:10 pm
    Originaly posted by jimjim:

    dalam hal ayah dan anak mempunyai hubungan kerja (keduanya direktur dan pemegang saham atas beberapa perusahaan yang sama) maka hibah adalah objek pph

    senasib …..
    itu kata beberapa A/R tentang hibah, katanya mereka mendasarkan kepada ps 4(3) UU no 36 th 2008, sbb :

    Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, [b]sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.[/b]

    apakah pendapat A/R itu benar ?,

    Karena ternyata ada juga A/R yg lain yg mengatakan hibah ayah ke anak itu BUKAN obyek pajak penghasilan.
    menurut A/R yg menyatakan bukan obyek PPh tsb, perihal kalimat : 'sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan' dalam pasal tsb, lebih lanjut dijelaskan pengertiannya dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2010

  • ndoet

    Member
    15 August 2016 at 12:11 pm

    sundulll …….

  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 12:38 pm
    Originaly posted by jimjim:

    kondisi sekarang:
    spt 2015 ayah: piutang 50 anak
    spt 2015 anak: hutang 50 ayah

    bagaimana gunakan TA untuk menyelesaikan hutang piutang tersebut? apakah hibah bole ikuti TA supaya bukan objek pajak?

    thanks

    Untuk bagian ini (Piutang /Utang karena hibah ) untuk mengelabui Hibah dulu biarkan saja. Coba buat simulasi, apa faedahnya bagian ini di TA. Toh cuma Piutang/Hutang antara anak dan ayah.

  • jimjim

    Member
    15 August 2016 at 12:49 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Untuk bagian ini (Piutang /Utang karena hibah ) untuk mengelabui Hibah dulu biarkan saja. Coba buat simulasi, apa faedahnya bagian ini di TA. Toh cuma Piutang/Hutang antara anak dan ayah.

    benar bisa saja dibiarkan begitu untuk mengelabui hibah. tetapi jika mau rapi-rapi spt anak untuk jangka panjang (dan bukan hanya 1 anak saja) maka sebaiknya piutang dan utang tersebut diselesaikan.

    apakah ada solusi yang bagus dengan adanya fasilitas amnesti ini?

    terima kasih rekan.

  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 1:45 pm
    Originaly posted by jimjim:

    benar bisa saja dibiarkan begitu untuk mengelabui hibah. tetapi jika mau rapi-rapi spt anak untuk jangka panjang (dan bukan hanya 1 anak saja) maka sebaiknya piutang dan utang tersebut diselesaikan.
    apakah ada solusi yang bagus dengan adanya fasilitas amnesti ini?
    terima kasih rekan.

    Asumsi WPOP:
    Ya create saja :Uang Tunai declare Rp 50 di NPWP anak. (anak ikut TA)
    Uang ini pada SPT anak tahun 2016 dipakai bayar hutang Rp 50 kepada ayah.
    Uang Tunai declare Rp 50 hilang ,hutang juga hilang di SPT 2016 punya anak.

    Di tahun 2016 ayah terima Rp 50 untuk perlunasan Piutangnya Rp 50.
    Piutang Rp 50 di SPT 2016 milik ayah hilang.
    Kemudian Rp 50 menambah uang tunai di SPT ayah tahun 2016 .
    Uang ini sebenarnya tidak ada tapi laporan SPT 2016 ayah ada uang tunai lebih besar Rp 50 dari uang sesungguhnya ada. Ini simulasinya.
    Uang tunai lebih besar ini anggap terjadi pengeluaran tahun 2016 cukup besar Rp 50. Jadi tidak usah menaikkan harta uang tunai Rp 50 di SPT ayah tahun 2016, karena dipakai untuk biaya hidup tahun 2016.

  • jimjim

    Member
    15 August 2016 at 5:12 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Asumsi WPOP:
    Ya create saja :Uang Tunai declare Rp 50 di NPWP anak. (anak ikut TA)
    Uang ini pada SPT anak tahun 2016 dipakai bayar hutang Rp 50 kepada ayah.
    Uang Tunai declare Rp 50 hilang ,hutang juga hilang di SPT 2016 punya anak.

    Di tahun 2016 ayah terima Rp 50 untuk perlunasan Piutangnya Rp 50.
    Piutang Rp 50 di SPT 2016 milik ayah hilang.
    Kemudian Rp 50 menambah uang tunai di SPT ayah tahun 2016 .
    Uang ini sebenarnya tidak ada tapi laporan SPT 2016 ayah ada uang tunai lebih besar Rp 50 dari uang sesungguhnya ada. Ini simulasinya.
    Uang tunai lebih besar ini anggap terjadi pengeluaran tahun 2016 cukup besar Rp 50. Jadi tidak usah menaikkan harta uang tunai Rp 50 di SPT ayah tahun 2016, karena dipakai untuk biaya hidup tahun 2016.

    terima kasih rekan danilecarlo atas penjelasannya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now