Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Hibah harta di tengah tahun masa pajak
Hibah harta di tengah tahun masa pajak
Saya ingin bertanya
Jadi misal
Si A memperoleh tanah di tahun 2005 di bulan Mei tapi di bulan yang sama si A langsung menghibahkan tanah tersebut kepada anak kandungnya yang tidak memiliki npwp. Namun sampai saat ini si A tidak pernah melaporkan tanah tersebut. Apa tanah tersebut harus tetap di ikutkan pas final?
Karena setahu saya berdasarkan Peraturan dirjen pajak No 19 tahun 2014 dalam pengisian harta adalah hanya harta yang dikuasai pada akhir tahun masa pajak.Apakah tanah tersebut masih harus di ikutkan pas final? Sedangkan tanah tersebut telah dihibahkan
gak usah ikut PAS final, pembetulan SPT tahunan saja
- Originaly posted by rr09071995:
Si A memperoleh tanah di tahun 2005 di bulan Mei tapi di bulan yang sama si A langsung menghibahkan tanah tersebut kepada anak kandungnya yang tidak memiliki npwp.
apakah anak kandungnya sudah memiliki NPWP sekarang?
Memang sih lebih baik pembetulan SPT saja agar tdk perlu bayar Pajaknya. Tapi apakah data2 tsb masih ada simpan, misalnya akte hibah, pelaporan SPT Tahunannya, dll. Kalau rekan bisa menunjukkan data2 yg diminta fiskus nantinya maka tdk ada masalah sih.cmiiw