Dear rekan ortax. Saya ada kasus, perusahaan A (sudah tutup) masih ada aset 2 unit mobil. Kemudian berdiri perusahaan baru (perusahaan B) aset 2 unit mobil dari x perusahaan A mau di pindahkan jadi aset perusahaan B. Pertanyaannya:
1. Bagaimana pencatatan aset tersebut karena tak ada biaya untuk memperolehnya. Apakah bisa dianggap sebagai hibah?
2. Jika dicatat hibah. Bagaimana harga perolehan nya? Apa harus dicatat sesuai nilai buku akhir di x perusahaan A mengingat termasuk barang bekas.
3. Dalam perpajakan apakah boleh kasus semacam itu? hibah dari badan usaha yang sudah tutup ke badan usaha lain.
4. Dari sisi pajak. Jika 2 unit mobil dianggap sebagai pendapatan hibah. Pajak apa yg akan timbul?
Mohon bantuannya rekan, terimakasih 🙏
-
This discussion was modified 1 month, 1 week ago by
hudasmara.
-
This discussion was modified 1 month, 1 week ago by
Viewing 1 of 1 replies