Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain HIBAH DALAM BENTUK UANG ATAU BARANG, APAKAH MERUPAKAN OBYEK PAJAK??

  • HIBAH DALAM BENTUK UANG ATAU BARANG, APAKAH MERUPAKAN OBYEK PAJAK??

     foska updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 8 Posts
  • foska

    Member
    28 February 2011 at 11:41 pm
  • foska

    Member
    28 February 2011 at 11:41 pm

    Rekan Ortax…. Mohon pencerahannya nih, saudara saya menerima hibah dalam bentuk uang dari orang tuanya dan sudah dinotariskan…. apakah perolehannya akan terkena pajak??? sepengetahuan saya apabila hibah dalam bentuk tanah danatau bangungan tarifnya 50% lebih rendah dari tarif biasanya… terimakasih dan salam

  • junjungansitohang

    Member
    1 March 2011 at 6:43 am

    dikecualikan dari pengenaan BPHTB…rekan foska

    PMK 243/2008, Pasal 2b

    #
    (1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah :

    1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
    2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
    3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
    5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

    (2) Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
    (3) Tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Salam

  • foska

    Member
    1 March 2011 at 7:23 pm

    Terima kasih atas penjelasannya rekan Junjung… tapi saya masih bingung + tidak paham apakah hibah dalam bentuk uang juga masuk dalam kategori yang dikecualikan???

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 8:02 pm
    Originaly posted by foska:

    Terima kasih atas penjelasannya rekan Junjung… tapi saya masih bingung + tidak paham apakah hibah dalam bentuk uang juga masuk dalam kategori yang dikecualikan???

    pakai ini saja logikanya rekan foska

    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    a.

    1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    Jadi, indikator penghasilan atau tidaknya adalah apakah antara pemberi hibah dengan penerima punya hubungan hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan atau tidak

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    1 March 2011 at 8:51 pm
    Originaly posted by hanif:

    pakai ini saja logikanya rekan foska

    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    a.

    1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    Jadi, indikator penghasilan atau tidaknya adalah apakah antara pemberi hibah dengan penerima punya hubungan hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan atau tidak

    sependapat…

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    1 March 2011 at 8:52 pm
    Originaly posted by foska:

    apakah hibah dalam bentuk uang juga masuk dalam kategori yang dikecualikan???

    benar rekan…

    berikut kutipan UU yang rekan hanif postingkan..

    Originaly posted by hanif:

    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    Salam

  • foska

    Member
    3 March 2011 at 9:47 am

    Terima kasih rekan-rekan…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now