Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › hibah bebas dari pajak?
Dear Taxer,
Ketika konsultasi SPT dengan salah satu karyawan, sy
dikejutkan oleh pengakuan bahwa dia mendapat hibah dari org
tuanya sebesar 200 juta lebih dan dia menyatakan hal tsb bebas
pajak. Benarkah demikian ? Saya sendiri tidak bisa
membuktikan kebenarannya, namun apakah pihak pajak suatu
waktu nanti bisa meminta bukti kepemilikan uang tsb ?
Mohon penjelasan dari rekan2 semua- Originaly posted by coolest:
dikejutkan oleh pengakuan bahwa dia mendapat hibah dari org
tuanya sebesar 200 juta lebih dan dia menyatakan hal tsb bebas
pajak. Benarkah demikian ?benar sekali jika bukan tanah dan bangunan……….jika itu berupa tanah bangunan maka kena pajak bayar bphtb 50% dengan pengurangan 300 jt……jika mau lebih murah lagi mengajukan permohonan lagi ke djp mendapat pengurangan lagi 50%…..tq
- Originaly posted by kurnia:
benar sekali jika bukan tanah dan bangunan
rekan kurnia, mohon info peraturan no brp? thanks brur…
salam. benar,,yang harus digarisbawahi adalah
Originaly posted by coolest:hibah dari org
tuanyaHibah yang berasal dari garis keturunan lurus satu derajat bukan obyek pajak penghasilan bagi si penerima hibah.
- Originaly posted by kurnia:
.jika itu berupa tanah bangunan maka kena pajak bayar bphtb 50% dengan pengurangan 300 jt
perlu digaris bawahi….pengurangan untuk tiap daerah berbeda2…
selain digarisbawahi, ditebalkan juga utk ….penerima hibah mengajukan permohonan pengurangan BPHTB atas hibah tanah&bangunan tsb dlm waktu plg lambat 3 bln sejak dibuatnya akta hibah. Perlu berhati² dgn (oknum) notaris/PPAT yg kurang paham dan/atau menyepelekan hal pengajuan permohonan tsb !
——————–
- Originaly posted by harry_logic:
Perlu berhati² dgn (oknum) notaris/PPAT yg kurang paham dan/atau menyepelekan hal pengajuan permohonan tsb !
betul bung, saya punya pengalaman ketahuan oleh fiskus disuruh bayar full PPh 5 % dan BPHTB 5 % oleh karena sudah di buatkan akta oleh notaris dan juga sudah disertifikatkan. Pertanyaannya adalah kenapa Notaris dan BPN bisa teledor begitu ??
Ada perbedaan antara
a. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangungan), dikenai kepada Penerima Hak atau Pembeli. Jika dari hibah atau waris, dikurangi terlebih dulu dengan bebas pajaknya sesuai ketentuan pemerintah daerah dengan maksimal Rp. 300 juta (saat ini yang berlaku);
b. PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu PPh Final 5%, dikenakan pada Pemilik Hak Asal atau Penjual;
c. PPh atas tambahan harta yang belum dikenai pajak, atau setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak yang dapat menambah harta.
Pertanyaan rekan Coolest, pencetus persoalan ini, menurut persepsi saya adalah kondisi butir c, yaitu ada seseorang mengisi SPT PPh OP dengan tambahan harta Rp. 200 juta lebih dengan keterangan hibah. Apakah ini obyek PPh ??? ]
Pendapat saya adalah "Hibah yang berasal dari garis keturunan lurus satu derajat bukan obyek pajak penghasilan bagi si penerima hibah". Jadi si Penerima Hibah wajib membuktikan hibah tsb sesuai ketentuan UU Pajak ketika diperiksa atau diklarifikasi oleh fiskus.
Jika hibah tersebut hanya akal-akalan saja untuk menghindar pajak atas tambahan hartanya, maka tambahan kemampuan ekonomis berupa tambahan kekayaan Rp. 200 juta adalah obyek PPh.Tentang hibah kok berbeda ya, pengalaman kami sendiri juga seperti phoska sampekan, namun teman saya bebas kena pajak bahkan pernah di suatu derah ketenu AR setempat mengkonsultasikan jawabanya juga sama bebas, trims
salam
atas hibahnya emang bebas dari PPh.. tapi kan masa abis dapet tanah terus ga mo ganti nama dsb? nah,,selanjutnya ntu bakalan ada BPHTB.. tapi antara hibah, waris, hibah waris, ama pembelian,,beda2 ngitungnya.
Kepada teman-teman terimakasih banyak atas informasi dan masukkannya..