Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › hibah atau harta
malam rekan ORTAX,
mohon infonya.
bila anak kandung (WP) pada tahun yang sama dapat hibah/atau sumbangan dari orang tua berupa uang tunai untuk uang muka pembelian rumah (sebagian di KPR-kan), buat anak kandung atas hibah atau bantuan financial tersebut dilaporkan di SPT pribadi anak di kolom PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK atau langsung dimaksukkan dalam DAFTAR HARTA PADA AKHIR TAHUN sebesar harga perolehan Rumah tersebut? dikawatirkan kalo langsung dimasukkan dalam daftar harta tidak sesuai jumlah penghasilan yang diperoleh. terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by nawiae:
dilaporkan di SPT pribadi anak di kolom PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
salam
Dilaporkan di kolom PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK dan juga dilaporkan di kolom DAFTAR HARTA PADA AKHIR TAHUN. Jadi dilaporkan pada 2 kolom isian tersebut.
trima kasih atas masukannya. mungkin ada tambahan informasi dari rekan-rekan yang lain?
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by nawiae:
dilaporkan di SPT pribadi anak di kolom PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAKsalam
Harta si anak tersebut bertambah pada kolom harta dengan adanya pembelian rumah, utang bertambah karena adanya cicilan yang belum dibayar, sisanya merupakan hibahan dari orang tua…
jadi dari situ terlihat jelas bahwa tidak terdapat penghaslan yang tidak dilaporkan
salam
- Originaly posted by hansiangmei:
Dilaporkan di kolom PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK dan juga dilaporkan di kolom DAFTAR HARTA PADA AKHIR TAHUN. Jadi dilaporkan pada 2 kolom isian tersebut.
Sependapat..
Juga dilaporkan daftar kewajiban-nya..