Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › hibah aset
mau tanya ni temen-temen…
PT A menghibahkan aset berupa barang kepada PT B.
pertanyaannya : kewajiban perpajakan apa sajakah yang timbul bagi PT A maupun PT B?
mohon pencerahan dan informasinya…terima kasih sebelumnya
tetep aja berlaku mekanisme jual – beli, kecuali hibah waris atau hibah wasiat….
1. Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dengan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta yg dihibahkan merupakan penghasilan bagi PT A (objek pajak)
2. Harta hibahan bagi pihak yang menerima (PT B) merupakan penghasilan (obyek pajak)Bisa menjadi bukan obyek pajak, bila dipenuhi syarat² :
1. antara PT pemberi dan PT penerima tdk ada hub usaha, pekerjaan, kepemilikan, penguasaan; dan
2. PT penerima hibah adalah pengusaha kecil yg nilai aktivanya < 600 juta.Penerimaan hibah tsb oleh penerima diakui sebesar nilai buku pemberi hibah, atau nilai lain yg ditetapkan Dirjen Pajak.