• hibah aset

     harry_logic updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • heppy

    Member
    7 January 2009 at 3:21 am
  • heppy

    Member
    7 January 2009 at 3:21 am

    mau tanya ni temen-temen…
    PT A menghibahkan aset berupa barang kepada PT B.
    pertanyaannya : kewajiban perpajakan apa sajakah yang timbul bagi PT A maupun PT B?
    mohon pencerahan dan informasinya…

    terima kasih sebelumnya

  • evan212

    Member
    7 January 2009 at 7:25 am

    tetep aja berlaku mekanisme jual – beli, kecuali hibah waris atau hibah wasiat….

  • begawan5060

    Member
    7 January 2009 at 7:35 am

    1. Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dengan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta yg dihibahkan merupakan penghasilan bagi PT A (objek pajak)
    2. Harta hibahan bagi pihak yang menerima (PT B) merupakan penghasilan (obyek pajak)

  • harry_logic

    Member
    7 January 2009 at 7:43 am

    Bisa menjadi bukan obyek pajak, bila dipenuhi syarat² :
    1. antara PT pemberi dan PT penerima tdk ada hub usaha, pekerjaan, kepemilikan, penguasaan; dan
    2. PT penerima hibah adalah pengusaha kecil yg nilai aktivanya < 600 juta.

    Penerimaan hibah tsb oleh penerima diakui sebesar nilai buku pemberi hibah, atau nilai lain yg ditetapkan Dirjen Pajak.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now