Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › hibah….
salam hangat rekan2 pakar pajak..
mohon advise nya u kasus yg saya alami..ada rekan yg diskusi dgn sy atas kasus yg dia hadapi..
selama ini dia lapor SPT Tahunan 1770-S , atas dasar bukti potong dr tempat bekerja ( 1721-A1 ) , khusus thn ini 2014 dia mau dpt hibah uang tunai dr ortunya dgn nilai yg cukup besar… di mana ortunya pun atas uang hibah tsb selama ini sdh di laporkan dlm spt thn nya, ortunya seorang pengusaha dan selama ini selalu melaporkan pajak apa adanya..pertanyaan ybs : – Apakah atas hibah tsb ada aspek perpajakan yg terhutang ?
NB : untuk hibah tsb ortu ybs membuat akta notaris atas hibah dan uang tsb di transfer ke ybs ( ada bukti transfer bank nya )
mohon pencerahan rekan2 …
Salam
Sepanjang Hibah sudah mempunyai akta Hibah dari Notaris (sah secara hukum) dan asal usul uang tersebut jelas (sudah lunas segala aspek perpajakan didalamnya) , tidak ada lagi pajak terutang. Saya pernah mengisi kolom Hibah ,sesuai dengan Akta Hibah , dan tidak pernah ada masalah (dasar hukumnya jelas) .
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
pertanyaan ybs : – Apakah atas hibah tsb ada aspek perpajakan yg terhutang ?
Hibah dari orangtua ke anak itu bukan objek pajak
ok rekan2 …sangat2 membantu advise nya…..mohon apakah bisa di bantu dasar hukumnya Rekan2 ?
karna sy coba search di ortax namun tdk ketemu…tq
Salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
ok rekan2 …sangat2 membantu advise nya…..mohon apakah bisa di bantu dasar hukumnya Rekan2 ?
karna sy coba search di ortax namun tdk ketemu…tq
Salam
UU PPh Pasal 4 ayat 3
Sepakat