• Hibah

     tonnie updated 16 years ago 4 Members · 7 Posts
  • POERBA

    Member
    9 December 2008 at 5:31 pm

    Kl ada hibah dari adik kandung sendiri dalam bentuk uang. Lalu uang tersebut digunakan untuk beli rumah.. Apakah hibah tersebut termasuk objek pajak??
    Thx b4..

  • POERBA

    Member
    9 December 2008 at 5:31 pm
  • Budianto

    Member
    9 December 2008 at 6:06 pm

    “ Yang tidak termasuk Objek Pajak adalah :
    Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikian, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.”
    Mengacu ketentuan diatas, hibah yang tidak termasuk sebagai Objek PPh adalah hibah yang memenuhi persyaratan berikut :
    1. Penerima harta hibah adalah keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    2. Hibah yang dilakukan tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antar pihak-pihak yang bersangkutan.
    Akan tetapi, bukan berarti Hibah tidak dikenakan pajak. Hibah atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek pengenaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

    jadi hibah yg dari adik kandung menurutku sih objek pajak apalagi dalam bentuk uang.

  • ginting

    Member
    9 December 2008 at 7:45 pm

    P' Budianto, bukankah menurut tulisan anda bahwa "hibah bukan obyek bila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"?
    Namun ditulisan terakhir anda mengatakan sebgaai obyek….
    Jadi yg benar yg mana neh?
    Menurut saya sih kalo sesuai dengan point di atas, tetap bukan obyek karena masih dalam garis keturunan lurus satu derajat.
    Dalam aturannya ada disebutkan ga satu derajat ke atas/bawah?
    Kalo tidak, berarti adik kandung adalah satu derajat kesamping dalam grs keturunan lurus satu derajat.

  • Budianto

    Member
    10 December 2008 at 8:03 am

    rekan Ginting…..
    yg dimaksud garis keturunan lurus diatas adalah dari orangtua ke anak atau kebalikannya……anak ke kakek/nenek atau sebaliknya ………..
    mungkin ada yang bisa membantu……..CMIIW

  • POERBA

    Member
    10 December 2008 at 1:39 pm

    http://pajaktaxes.blogspot.com/2007/09/pajak-waris .html

    Saya baca di web yang saya tuliskan diatas bahwa : "Garis keturunan lurus bisa ke atas, ke bawah, atau ke samping. Ke atas berarti bapak dan ibu kandung, ke bawah berarti anak kandung, ke samping berarti saudara sekandung. Jika hibah tidak ada hubungan keluarga sedarah, maka termasuk objek pajak"

    Benar ga yah begitu???

  • tonnie

    Member
    10 December 2008 at 4:29 pm

    dear teman-teman di atas,

    agar tidak terjadi ambiguitas, untuk lebih jelasnya, coba dilihat di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code), buku kesatu tentang orang, pada bab XIII tentang kekeluargaan sedarah dan semenda.

    salam,
    tonnie

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now