Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Hibah
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh…
saya ingin menanyakan apakah hibah antar anak perusahaan diperbolehkan dan apakah dikenakan pajak?
- Originaly posted by Julyorjulie:
saya ingin menanyakan apakah hibah antar anak perusahaan diperbolehkan dan apakah dikenakan pajak?
kena, karena hibah yang tidak jd objek pajak ada syarat2nya.
sebaiknya baca di PMK No. 245/PMK.03/2008 - Originaly posted by Julyorjulie:
saya ingin menanyakan apakah hibah antar anak perusahaan diperbolehkan dan apakah dikenakan pajak?
boleh.. namun kena pajak..
- Originaly posted by Julyorjulie:
saya ingin menanyakan apakah hibah antar anak perusahaan diperbolehkan dan apakah dikenakan pajak?
Boleh2 saja, tapi kena PPh
cmiiw
- Originaly posted by Julyorjulie:
saya ingin menanyakan apakah hibah antar anak perusahaan diperbolehkan dan apakah dikenakan pajak?
Pengertian Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak PPh
Pengertian Penerimaan Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) apabila diterima oleh :Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
Badan keagamaan
Badan pendidikan
Badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangansepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Sehingga apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, maka hibah yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi merupakan objek pajak penghasilan (PPh).