• Hibah

     indrapala updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 10 Posts
  • Sintaka

    Member
    18 August 2016 at 7:57 pm
  • Sintaka

    Member
    18 August 2016 at 7:57 pm

    Rumah warisan orang tua, akta rumah atas nama kakak tertua.
    Kakak tertua telah membuat akta hibah di notaris untuk 8 oranag adiknya, jadi masing2 akan memiliki 1/9 bagian dari rumah tersebut.

    Pertanyaannya:

    1. Hibah kareana warisan tersebut antar saudara apakah dikenakan pajak ?
    2. Apakah dapat dilakukan tax amnesty dari setiap orang untuk 1/9 bagian masing2 tersebut ?

    Terima kasih pencerahannya.

  • silecy

    Member
    18 August 2016 at 8:07 pm
    Originaly posted by sintaka:

    Rumah warisan orang tua, akta rumah atas nama kakak tertua.
    Kakak tertua telah membuat akta hibah di notaris untuk 8 oranag adiknya, jadi masing2 akan memiliki 1/9 bagian dari rumah tersebut.

    Pertanyaannya:

    1. Hibah kareana warisan tersebut antar saudara apakah dikenakan pajak ?
    2. Apakah dapat dilakukan tax amnesty dari setiap orang untuk 1/9 bagian masing2 tersebut ?

    Terima kasih pencerahannya.

    rumah warisan orang tua, pernah dilaporkan di SPT rekan ??
    kalau pernah,
    nomor 1 & 2 tidak usah ikutkan TA

    kalau tidak pernah lapor,

    nomor 1, ikutkan TA saja.
    lalu
    nomor 2 gmn ?

    CIMMIW 😀

  • Sintaka

    Member
    18 August 2016 at 8:28 pm

    Rumah tsb. Belum pernah masuk spt.

    Dimasukkan TA oleh kakak tertua untuk keseluruhan rumah

    Atau

    Masing2 saudara, memasukkan TA 1/9 dari bagiannya ?

    Terima kasih.

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 9:01 pm
    Originaly posted by sintaka:

    Masing2 saudara, memasukkan TA 1/9 dari bagiannya ?

    Bisa cara ini , tapi mungkin rekan harus pakai jasa seorang notaris untuk mekanismenya.

    Atau TA rumah keseluruhan untuk tujuan perpajakan saja. Tapi kedepannya harta itu ikut terus di SPT ybs.
    Bila suatu ketika dijual juga ada hitung hitungan dengan adik adiknya.
    Sejauh antar saudara bisa akur . No problem.

    Tapi kondisi ideal TA masing masing 1/9 bgn. Tapi sedikit ribet dan tentu ada biaya ektra di luar uang tebusan, Notaris, materai, kertas, foto copy dllnya. Hehehe

  • Sintaka

    Member
    18 August 2016 at 9:36 pm

    Terima kasih atas pencerahannya. 🙂

  • indrapala

    Member
    20 August 2016 at 12:19 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Tapi kondisi ideal TA masing masing 1/9 bgn. Tapi sedikit ribet dan tentu ada biaya ektra di luar uang tebusan, Notaris, materai, kertas, foto copy dllnya. Hehehe

    rekan danil, kalo case nya hanya ada 1 ahli waris mau ikut TA (warisan tidak pernah dilapor oleh pewaris dalam hal ini kakaknya sudah meninggal) ahli waris adalah sang adik dan belum memiliki npwp, mau ikut TA..

    jadi setelah mendaftarkan dan mendapatkan NPWP di th.2016 hanya melampirkan bukti kepemilikan harta warisan tsb dengan surat keterangan waris sebagai bukti kepemilikan harta tsb.. benar begitu rekan? terima kasih sebelumnya….

  • indrapala

    Member
    20 August 2016 at 12:20 am

    fyi warisan berupa mobil dan rumah……

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 11:42 am
    Originaly posted by indrapala:

    rekan danil, kalo case nya hanya ada 1 ahli waris mau ikut TA (warisan tidak pernah dilapor oleh pewaris dalam hal ini kakaknya sudah meninggal) ahli waris adalah sang adik dan belum memiliki npwp, mau ikut TA..

    jadi setelah mendaftarkan dan mendapatkan NPWP di th.2016 hanya melampirkan bukti kepemilikan harta warisan tsb dengan surat keterangan waris sebagai bukti kepemilikan harta tsb.. benar begitu rekan? terima kasih sebelumnya….

    Bila belum atas nama ybs untuk mobil dan rumah buat surat pengakuan kepemilikan harta.

  • indrapala

    Member
    22 August 2016 at 8:07 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Bila belum atas nama ybs untuk mobil dan rumah buat surat pengakuan kepemilikan harta.

    Terima Kasih rekan jawabannya…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now