Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Hibah
Rumah warisan orang tua, akta rumah atas nama kakak tertua.
Kakak tertua telah membuat akta hibah di notaris untuk 8 oranag adiknya, jadi masing2 akan memiliki 1/9 bagian dari rumah tersebut.Pertanyaannya:
1. Hibah kareana warisan tersebut antar saudara apakah dikenakan pajak ?
2. Apakah dapat dilakukan tax amnesty dari setiap orang untuk 1/9 bagian masing2 tersebut ?Terima kasih pencerahannya.
- Originaly posted by sintaka:
Rumah warisan orang tua, akta rumah atas nama kakak tertua.
Kakak tertua telah membuat akta hibah di notaris untuk 8 oranag adiknya, jadi masing2 akan memiliki 1/9 bagian dari rumah tersebut.Pertanyaannya:
1. Hibah kareana warisan tersebut antar saudara apakah dikenakan pajak ?
2. Apakah dapat dilakukan tax amnesty dari setiap orang untuk 1/9 bagian masing2 tersebut ?Terima kasih pencerahannya.
rumah warisan orang tua, pernah dilaporkan di SPT rekan ??
kalau pernah,
nomor 1 & 2 tidak usah ikutkan TAkalau tidak pernah lapor,
nomor 1, ikutkan TA saja.
lalu
nomor 2 gmn ?CIMMIW 😀
Rumah tsb. Belum pernah masuk spt.
Dimasukkan TA oleh kakak tertua untuk keseluruhan rumah
Atau
Masing2 saudara, memasukkan TA 1/9 dari bagiannya ?
Terima kasih.
- Originaly posted by sintaka:
Masing2 saudara, memasukkan TA 1/9 dari bagiannya ?
Bisa cara ini , tapi mungkin rekan harus pakai jasa seorang notaris untuk mekanismenya.
Atau TA rumah keseluruhan untuk tujuan perpajakan saja. Tapi kedepannya harta itu ikut terus di SPT ybs.
Bila suatu ketika dijual juga ada hitung hitungan dengan adik adiknya.
Sejauh antar saudara bisa akur . No problem.Tapi kondisi ideal TA masing masing 1/9 bgn. Tapi sedikit ribet dan tentu ada biaya ektra di luar uang tebusan, Notaris, materai, kertas, foto copy dllnya. Hehehe
Terima kasih atas pencerahannya. 🙂
- Originaly posted by Danilecarlo:
Tapi kondisi ideal TA masing masing 1/9 bgn. Tapi sedikit ribet dan tentu ada biaya ektra di luar uang tebusan, Notaris, materai, kertas, foto copy dllnya. Hehehe
rekan danil, kalo case nya hanya ada 1 ahli waris mau ikut TA (warisan tidak pernah dilapor oleh pewaris dalam hal ini kakaknya sudah meninggal) ahli waris adalah sang adik dan belum memiliki npwp, mau ikut TA..
jadi setelah mendaftarkan dan mendapatkan NPWP di th.2016 hanya melampirkan bukti kepemilikan harta warisan tsb dengan surat keterangan waris sebagai bukti kepemilikan harta tsb.. benar begitu rekan? terima kasih sebelumnya….
fyi warisan berupa mobil dan rumah……
- Originaly posted by indrapala:
rekan danil, kalo case nya hanya ada 1 ahli waris mau ikut TA (warisan tidak pernah dilapor oleh pewaris dalam hal ini kakaknya sudah meninggal) ahli waris adalah sang adik dan belum memiliki npwp, mau ikut TA..
jadi setelah mendaftarkan dan mendapatkan NPWP di th.2016 hanya melampirkan bukti kepemilikan harta warisan tsb dengan surat keterangan waris sebagai bukti kepemilikan harta tsb.. benar begitu rekan? terima kasih sebelumnya….
Bila belum atas nama ybs untuk mobil dan rumah buat surat pengakuan kepemilikan harta.
- Originaly posted by Danilecarlo:
Bila belum atas nama ybs untuk mobil dan rumah buat surat pengakuan kepemilikan harta.
Terima Kasih rekan jawabannya…