• HGB

     sutrisno updated 13 years, 8 months ago 8 Members · 11 Posts
  • a63984

    Member
    16 March 2011 at 10:22 pm
  • a63984

    Member
    16 March 2011 at 10:22 pm

    Mau tanya kalau HGB itu disusutkan ga ?

  • sha10

    Member
    16 March 2011 at 10:39 pm

    HGB merupak suatu bentuk harta tak berwujud, dan diamortisasi.
    Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas

    mohon koreksi

    salam

  • fahdiplg

    Member
    16 March 2011 at 11:42 pm

    coba saudara liat UU PPh no. 36 tahun 2008 (kl tidak salah)….

    Bangunan nya permanen gk? HGB di amortisasikan……

  • sutrisno

    Member
    17 March 2011 at 11:33 am

    Menurut saya biaya perolehan tanah untuk pertama kali termasuk biaya untuk mendapatkan sertifikat HGB dikapitalisasi, sedangkan biaya untuk perpanjangan HGB dapat dibebankan.

  • maruli

    Member
    18 March 2011 at 4:44 pm
    Originaly posted by sutrisno:

    Menurut saya biaya perolehan tanah untuk pertama kali termasuk biaya untuk mendapatkan sertifikat HGB dikapitalisasi, sedangkan biaya untuk perpanjangan HGB dapat dibebankan.

    Sepakat….. Hanya biaya perpanjangannya saja yang diamortisasi [Pasal 11A ayat (1)], sedangkan biaya pembelian tanah untuk pertama kali beserta HGB-nya dikapitalisasi menjadi total harga tanah.

  • sha10

    Member
    19 March 2011 at 1:31 pm
    Originaly posted by maruli:

    Originaly posted by sutrisno:
    Menurut saya biaya perolehan tanah untuk pertama kali termasuk biaya untuk mendapatkan sertifikat HGB dikapitalisasi, sedangkan biaya untuk perpanjangan HGB dapat dibebankan.

    Sepakat….. Hanya biaya perpanjangannya saja yang diamortisasi [Pasal 11A ayat (1)], sedangkan biaya pembelian tanah untuk pertama kali beserta HGB-nya dikapitalisasi menjadi total harga tanah

    stujuu rekan…

  • Darmawan

    Member
    28 March 2011 at 4:05 am
    Originaly posted by maruli:

    Sepakat….. Hanya biaya perpanjangannya saja yang diamortisasi [Pasal 11A ayat (1)], sedangkan biaya pembelian tanah untuk pertama kali beserta HGB-nya dikapitalisasi menjadi total harga tanah.

    Kalau Hak Pakai , bagaimana pak ?

  • matrix

    Member
    28 March 2011 at 5:45 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Kalau Hak Pakai , bagaimana pak ?

    perlakuannya sama dengan HGB, bisa dibaca di pasal 11A ayat 1 UU PPh

    salam

  • Atraida

    Member
    29 March 2011 at 10:29 am

    Mau tanya, saya mengawasi proyek (sebagai supervisi), saya dibayar 3 jt, saya punya npwp, berapakah yang harus disetorkan ke pajak ?

  • sutrisno

    Member
    29 March 2011 at 12:31 pm
    Originaly posted by matrix:

    Originaly posted by Darmawan:
    Kalau Hak Pakai , bagaimana pak ?

    perlakuannya sama dengan HGB, bisa dibaca di pasal 11A ayat 1 UU PPh

    Hak pakai itu seperti Kontrak, Setelah berakhirnya masa Hak, pemegang Hak tidak dapat mengalihkan Hak melalui transaksi Jual beli. Sehingga untuk tanah dengan hak pakai sebaiknya diamortisasi.
    Mohon Koreksi dari rekan-rekan

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now