Mau tanya kalau HGB itu disusutkan ga ?
HGB merupak suatu bentuk harta tak berwujud, dan diamortisasi.
Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azasmohon koreksi
salam
coba saudara liat UU PPh no. 36 tahun 2008 (kl tidak salah)….
Bangunan nya permanen gk? HGB di amortisasikan……
Menurut saya biaya perolehan tanah untuk pertama kali termasuk biaya untuk mendapatkan sertifikat HGB dikapitalisasi, sedangkan biaya untuk perpanjangan HGB dapat dibebankan.
- Originaly posted by sutrisno:
Menurut saya biaya perolehan tanah untuk pertama kali termasuk biaya untuk mendapatkan sertifikat HGB dikapitalisasi, sedangkan biaya untuk perpanjangan HGB dapat dibebankan.
Sepakat….. Hanya biaya perpanjangannya saja yang diamortisasi [Pasal 11A ayat (1)], sedangkan biaya pembelian tanah untuk pertama kali beserta HGB-nya dikapitalisasi menjadi total harga tanah.
- Originaly posted by maruli:
Originaly posted by sutrisno:
Menurut saya biaya perolehan tanah untuk pertama kali termasuk biaya untuk mendapatkan sertifikat HGB dikapitalisasi, sedangkan biaya untuk perpanjangan HGB dapat dibebankan.Sepakat….. Hanya biaya perpanjangannya saja yang diamortisasi [Pasal 11A ayat (1)], sedangkan biaya pembelian tanah untuk pertama kali beserta HGB-nya dikapitalisasi menjadi total harga tanah
stujuu rekan…
- Originaly posted by maruli:
Sepakat….. Hanya biaya perpanjangannya saja yang diamortisasi [Pasal 11A ayat (1)], sedangkan biaya pembelian tanah untuk pertama kali beserta HGB-nya dikapitalisasi menjadi total harga tanah.
Kalau Hak Pakai , bagaimana pak ?
- Originaly posted by Darmawan:
Kalau Hak Pakai , bagaimana pak ?
perlakuannya sama dengan HGB, bisa dibaca di pasal 11A ayat 1 UU PPh
salam
Mau tanya, saya mengawasi proyek (sebagai supervisi), saya dibayar 3 jt, saya punya npwp, berapakah yang harus disetorkan ke pajak ?
- Originaly posted by matrix:
Originaly posted by Darmawan:
Kalau Hak Pakai , bagaimana pak ?perlakuannya sama dengan HGB, bisa dibaca di pasal 11A ayat 1 UU PPh
Hak pakai itu seperti Kontrak, Setelah berakhirnya masa Hak, pemegang Hak tidak dapat mengalihkan Hak melalui transaksi Jual beli. Sehingga untuk tanah dengan hak pakai sebaiknya diamortisasi.
Mohon Koreksi dari rekan-rekan
Viewing 1 - 11 of 11 replies