Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › HELPPP:), biaya dibayar dimuka apa bisa diamortisasi?
HELPPP:), biaya dibayar dimuka apa bisa diamortisasi?
<div>Tolong bantuannya, biaya dibayar dimuka apa bisa diamortisasi?</div>
Perusahaan dari tahun sebelumnya setiap ada biaya dibayar dimuka selalu diamortisasi perbulan selama 12 bulan, sisa bulan taun ini dialokasikan ke bulan tahun berikutnya.
Apakah hal tersebut dibenarkan atau harus dikoreksi?
Viewing 1 of 1 replies