Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kelebihan Pembayaran Pajak, Apakah Bisa Dikompensasikan?

  • Kelebihan Pembayaran Pajak, Apakah Bisa Dikompensasikan?

  • ebiv

    Member
    23 March 2023 at 1:06 pm

    mohon bantuannya rekan

    saya salah memasukan perhitungan penghasilan netto karyawan yg mana menjadi kurang bayar 100rb tapi setelah dihitung ulang menjadi 90rb. casenya saya sudah bayar yg 100rb itu. apakah nantinya dapat dikompenasi??

  • Erica Rahma Dewi

    Member
    24 March 2023 at 9:18 am

    izin membantu menjawab rekan, menurut saya dapat dilakukan kompensasi PPh Pasal 21 dan dimanfaatkan untuk membayar utang kurang bayar pajak pada periode berikutnya.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now