Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Helpdesk pake suarat kuasa?
Helpdesk pake suarat kuasa?
Dear rekan ortax
kehelpdesk apa hrs menggunakan surat kuasa?ke helpdesk ga perlu pake surat khuasa..
- Originaly posted by missD:
ke helpdesk ga perlu pake surat khuasa..
walaupun yg menyampaikan bukan wp yg bersangkutan?
iya krn kemarin saya ke helpdesk mewakili perush tmp saya bekerja..surat khuasa dibutuhkan saat melaporkan surat pernyataan yg tdk dilakukan oleh wp yg bersangkutan
- Originaly posted by missD:
iya krn kemarin saya ke helpdesk mewakili perush tmp saya bekerja..surat khuasa dibutuhkan saat melaporkan surat pernyataan yg tdk dilakukan oleh wp yg bersangkutan
saat ke helpdesk mewakili perusahaan apakah menunjukkan npwp perusahaan?
- Originaly posted by triadiws:
saat ke helpdesk mewakili perusahaan apakah menunjukkan npwp perusahaan?
ya, jika minta data perpajakan perusahaan, seperti tunggakan pajak dll