Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi [HELP] sudah dibuatkan NPWP oleh perusahaan lama, haruskah bikin lagi?

  • [HELP] sudah dibuatkan NPWP oleh perusahaan lama, haruskah bikin lagi?

     gussinyo updated 15 years, 3 months ago 14 Members · 16 Posts
  • gussinyo

    Member
    21 January 2009 at 9:27 am

    apabila sudah terdaftar tidak perlu lagi mendaftar.. Untuk mengetahuinya bisa menghubungi kantor pajak terdaftar.. apabila ada perubahan data, silahkan minta update data sesuai kondisi yang baru, misalnya ; alamat, telepon, dll…

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now