Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Help : proses lanjutan jika dim jangka waktu tertentu Pengadilan Pajak belum memutus suatu sengketa.
Help : proses lanjutan jika dim jangka waktu tertentu Pengadilan Pajak belum memutus suatu sengketa.
Mohon bantuan…
Bgm proses yg Wajib Pajak lakukan bila proses sengketa pajak di Pengadilan Pajak sudah lebih dari 1 tahun + 3 bulan belum diputus?
Salam…
- Originaly posted by harry_logic:
Bgm proses yg Wajib Pajak lakukan bila proses sengketa pajak di Pengadilan Pajak sudah lebih dari 1 tahun + 3 bulan belum diputus?
belum diatur rekan..cuma bisa menunggu. Coba tanya sekretariat ..
Viewing 1 - 3 of 3 replies