Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › help : PPN yang tidak terbayar
help : PPN yang tidak terbayar
dear rekan ortax.
saya mohon saran nih buat temen yang lagi kena masalah.
dia dibikinkan perusahaan oleh pimpinan dimana dia bekerja, dan perusahaan itu dipinjam oleh teman pimpinannya, karena temman saya ini tidak mengerti sama sekali tentang pajak, maka saat teman pimpinannya itu memberikan fee perusahaan tersebut, dia tidak menanyakan lagi apakah ada PPN atau tidak, setelah setahun ternyata ada PPN keluaran untuk perusahaan tersebut dan parahnya belum dibayarkan.
karena penangung jawab di perusahaan itu adalah teman saya (walaupun cuma nama) sekarang dia kelimpungan…, dan di konfirm sama yang pinjem di abilang sudah dikasihkan dana untuk PPN tersebut (ternyata waktu pembayaran fee itu dicicil sedikit demi sedikit, tetapi tidak diberitahukan apakah itu +PPN atau tidak) ya teman saya menyangka itu adalah fee yang didapat, dan setelah negosiasi akhirnya pimpinannya mau bertanggung jawab, tetapi tidak langsung dikasih full.
perntanyaannya :
apakah boleh teman saya mencicil PPN tersebut sebesar yang diterima dari pimpinannya tersebut (so teman saya jg pegawai biasa / dan tak mungin membayar semua) tetapi dia ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini.dan bagaimana menurut rekan ortax, apakah ada solusi terbaik (yang mana pada intinya temen saya kepengen membayar PPN tersebut dengan pencicilan)
"pelajaran bagi orang awam (korban kebodohan/ketidaktahuan) …he..he"
Wah.. wah.. kasus yg cukup rumit… Pinjem bendera…
Asumsi saya, perusahaan ini sudah PKP.. Benar begitu?? Lalu yg kedua, ada transaksi dan dipungut PPN nya. Tp masalahnya PPN nya itu tidak disetorkan ke negara…
Solusinya hitung PPN yg belum dibayar setiap masa selama perusahaan dipinjam..
Lalu yg kedua, kl memang mau menyicil yah gpp dicicil aja…
Setelah dicicil, buat laporan SPT Masanya disertai lampiran SSP2x yg sudah dibayarkan..
Yg pasti ada sanksi atas keterlambatan pembayaran dan keterlambatan pelaporan SPT anda…
Mohon koreksi dari rekan2x yg lain dan tambahan lain dipersilahkan…- Originaly posted by POERBA:
Wah.. wah.. kasus yg cukup rumit… Pinjem bendera…
Asumsi saya, perusahaan ini sudah PKP.. Benar begitu?? Lalu yg kedua, ada transaksi dan dipungut PPN nya. Tp masalahnya PPN nya itu tidak disetorkan ke negara…betul rekan POERBA..
Originaly posted by POERBA:Solusinya hitung PPN yg belum dibayar setiap masa selama perusahaan dipinjam..
Lalu yg kedua, kl memang mau menyicil yah gpp dicicil aja…
Setelah dicicil, buat laporan SPT Masanya disertai lampiran SSP2x yg sudah dibayarkan..
Yg pasti ada sanksi atas keterlambatan pembayaran dan keterlambatan pelaporan SPT anda.iya nih rekan POERBA menurut saya juga itu solusi terbaik, dan untuk sanksi ya mau gak mau harus diterima…, tapi pemerintah gak mungkin memberatkan mungkin kareana ada niat baik untuk menyelesaikan, dan teman saya juga siap menerima sanksinya, tapi saya bilang bayar dulu pokoknya soal sanksi dipikir belakangan…, karena sanksi (misalnya denda) tidak bisa dibayarkan kalau tidak ada STP dari pihak KPP…
mohon koreksinya.