Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan [HELP] PPh Badan – PP 46 – Perusahaan baru berdiri thn 2013 dan merugi – Belum lapor dan bayar pajak

  • [HELP] PPh Badan – PP 46 – Perusahaan baru berdiri thn 2013 dan merugi – Belum lapor dan bayar pajak

     spartaboy updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 28 Posts
  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 1:38 pm
    Originaly posted by spartaboy:

    Pada bulan pertama sejak ditetapkan sebagai WP, peredaran usaha masih nol, tentu angsuran psl 25 nya nihil kan pak?
    Akhir tahun 2013 ada pendapatan senilai xxx, bukan kah langsung saja jumlah tersebut dikalikan 1% , lalu dibayar sebagai pph psl 29 ??
    bagaimana yang seharusnya pak ?

    bukan PPh Pasal 29 Pak, PPh Pasal 4 ayat (2)

    Originaly posted by spartaboy:

    APakah angsuran pph pasal 25 masih menggunakan perhitungan di atas?

    Bukan langsung saja menggunakan penghasilan tahun 2013 yang sudah disebulankan kemudian dikalikan 1% ??

    kl dari juli-des total penghasilannya dikali dua lebih dari 4,8M ada angsuran PPh Pasal 25 ditahun pajak 2014
    kl ari juli-des total penghasilan dikali dua < 4.8 M tiap bulan mbayar 1% dari omset
    di tahun pajak 2014

    contohnya seperti ini
    PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

    Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah:

    Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00

    Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    ini contoh lain
    Pada Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak PT Pandiro Anugerah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan
    Peraturan Menteri ini. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha
    sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 PT Pandiro Anugerah dikenai PPh berdasarkan tarif umum
    Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada bulan Januari 2015 seluruh peredaran bruto PT Pandiro Anugerah
    adalah sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain
    (bukan PPh final) adalah sebesar Rp 51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah).
    Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:
    Penghasilan bruto sebulan Rp 200.000.000,00
    Biaya-biaya Rp 150.000.000,00
    Penghasilan neto sebulan Rp 50.000.000,00
    Penghasilan neto sebulan disetahunkan Rp 600.000.000,00
    PPh terutang (12,5% x Rp 600.000.000,00) Rp 75.000.000,00
    Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain Rp 51.000.000,00
    PPh kurang bayar Rp 24.000.000,00
    Angsuran PPh Pasal 25 Rp 2.000.000,00
    1/12 x Rp 24.000.000,00)
    Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah
    Rp2.000.000,00.

    silakan dilihat2
    https://ortax.org/files/downaturan/13PMK011_107.pdf
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=46&q=&q_do=macth &cols=isi&x=0&y=0&hlm=1&page=show&id=15293

    mohon koreksi

    ortax

  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 1:38 pm
    Originaly posted by spartaboy:

    Pada bulan pertama sejak ditetapkan sebagai WP, peredaran usaha masih nol, tentu angsuran psl 25 nya nihil kan pak?
    Akhir tahun 2013 ada pendapatan senilai xxx, bukan kah langsung saja jumlah tersebut dikalikan 1% , lalu dibayar sebagai pph psl 29 ??
    bagaimana yang seharusnya pak ?

    bukan PPh Pasal 29 Pak, PPh Pasal 4 ayat (2)

    Originaly posted by spartaboy:

    APakah angsuran pph pasal 25 masih menggunakan perhitungan di atas?

    Bukan langsung saja menggunakan penghasilan tahun 2013 yang sudah disebulankan kemudian dikalikan 1% ??

    kl dari juli-des total penghasilannya dikali dua lebih dari 4,8M ada angsuran PPh Pasal 25 ditahun pajak 2014
    kl ari juli-des total penghasilan dikali dua < 4.8 M tiap bulan mbayar 1% dari omset
    di tahun pajak 2014

    contohnya seperti ini
    PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

    Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah:

    Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00

    Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    ini contoh lain
    Pada Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak PT Pandiro Anugerah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan
    Peraturan Menteri ini. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha
    sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 PT Pandiro Anugerah dikenai PPh berdasarkan tarif umum
    Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada bulan Januari 2015 seluruh peredaran bruto PT Pandiro Anugerah
    adalah sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain
    (bukan PPh final) adalah sebesar Rp 51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah).
    Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:
    Penghasilan bruto sebulan Rp 200.000.000,00
    Biaya-biaya Rp 150.000.000,00
    Penghasilan neto sebulan Rp 50.000.000,00
    Penghasilan neto sebulan disetahunkan Rp 600.000.000,00
    PPh terutang (12,5% x Rp 600.000.000,00) Rp 75.000.000,00
    Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain Rp 51.000.000,00
    PPh kurang bayar Rp 24.000.000,00
    Angsuran PPh Pasal 25 Rp 2.000.000,00
    1/12 x Rp 24.000.000,00)
    Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah
    Rp2.000.000,00.

    silakan dilihat2
    https://ortax.org/files/downaturan/13PMK011_107.pdf
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=46&q=&q_do=macth &cols=isi&x=0&y=0&hlm=1&page=show&id=15293

    mohon koreksi

    ortax

  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 1:42 pm
    Originaly posted by spartaboy:

    Untuk karyawan dengan pendapatan yang tidak melebihi PTKP, apakah wajib dipotong juga ??

    tidak
    yang dipotong yang ini

    Originaly posted by spartaboy:

    Penghasilan mereka ada yang di atas PTKP.

    kl lebih dari PTKP tapi tidak pnya NPWP dikenai tarif 20% lebih besar
    silakan dilihat PER-31/PJ/2012

    mohon koreksi

  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 1:42 pm
    Originaly posted by spartaboy:

    Untuk karyawan dengan pendapatan yang tidak melebihi PTKP, apakah wajib dipotong juga ??

    tidak
    yang dipotong yang ini

    Originaly posted by spartaboy:

    Penghasilan mereka ada yang di atas PTKP.

    kl lebih dari PTKP tapi tidak pnya NPWP dikenai tarif 20% lebih besar
    silakan dilihat PER-31/PJ/2012

    mohon koreksi

  • primaauto

    Member
    23 January 2014 at 1:45 pm

    nah yang lebih heran lagi kalau lihat contoh PMK 107

    PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada
    tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun
    buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan
    investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan
    kegiatan operasi secara komersial.
    Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa
    produksi gula dalam kemasan.
    Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak
    Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang
    bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak
    masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak
    mulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
    maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum
    Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk
    Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

  • primaauto

    Member
    23 January 2014 at 1:45 pm

    nah yang lebih heran lagi kalau lihat contoh PMK 107

    PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada
    tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun
    buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan
    investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan
    kegiatan operasi secara komersial.
    Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa
    produksi gula dalam kemasan.
    Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak
    Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang
    bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak
    masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak
    mulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
    maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum
    Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk
    Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

  • SadikinTjokro

    Member
    23 January 2014 at 1:47 pm
    Originaly posted by spartaboy:

    1. Apakah kami boleh menggunakan ataupun mengajukan permohonan untuk menggunakan pembukuan untuk perhitungan pajak penghasilan ? Pusing kami, usaha sudah merugi, hutang masih nombok, modal entah kapan bisa balik, masih juga harus bayar pajak 1% dari omzet (+/- 350 jt) !!
    Apakah bisa kita mengajukan keringanan pajak untuk perusahaan yang baru berdiri dan merugi ?? Mohon petunjuk rekan2, berapa rupiah pun yang bisa dihemat akaan sangat berarti bagi perusahaan kami.

    PT wajib membuat pembukuan.
    Belum boleh menggunakan PP 46 karena 2013 blm setahun jd tdk usa mengajukan keringanan.

    Originaly posted by spartaboy:

    2. Kalau kami mao menyelesaikan kewajiban pajak tahun 2013, bagaimana cara pengisian di SPT dan SSP ?? APakah langsung saja dituliskan untuk bayar pph pasal 29 ???

    Perusahaan rugi tdk ada pph badan terutang

  • SadikinTjokro

    Member
    23 January 2014 at 1:47 pm
    Originaly posted by spartaboy:

    1. Apakah kami boleh menggunakan ataupun mengajukan permohonan untuk menggunakan pembukuan untuk perhitungan pajak penghasilan ? Pusing kami, usaha sudah merugi, hutang masih nombok, modal entah kapan bisa balik, masih juga harus bayar pajak 1% dari omzet (+/- 350 jt) !!
    Apakah bisa kita mengajukan keringanan pajak untuk perusahaan yang baru berdiri dan merugi ?? Mohon petunjuk rekan2, berapa rupiah pun yang bisa dihemat akaan sangat berarti bagi perusahaan kami.

    PT wajib membuat pembukuan.
    Belum boleh menggunakan PP 46 karena 2013 blm setahun jd tdk usa mengajukan keringanan.

    Originaly posted by spartaboy:

    2. Kalau kami mao menyelesaikan kewajiban pajak tahun 2013, bagaimana cara pengisian di SPT dan SSP ?? APakah langsung saja dituliskan untuk bayar pph pasal 29 ???

    Perusahaan rugi tdk ada pph badan terutang

  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 2:04 pm
    Originaly posted by spartaboy:

    NPWP Perusahaan berlaku sejak Juli 2013, dan pada bulan tersebut perusahaan belum memperoleh pendapatan. Apakah perusahaan boleh dianggap angsuran psl 25-nya 'NIHIL'

    tidak ada angsuran

    Originaly posted by spartaboy:

    . Bila pertanyaan no. 1 di atas, ada;lah NIHIL. Berarti perusahaan tidak ada pokok terhutang atas pph pasal 25 kan?
    Berarti untuk SPT Tahunan 2013, perusahaan langsung saja membayar pph pasal 29 sekaligus bukan ??

    dalam menentukan dikenai PP 46 atau tidak dalam tahun pajak 2013
    dilihat penghasilan dibulan septmber, terus disetahunkan (dikali 12) kl lebih dari 4.8 M berarti tidak dikenai PP 46,

    dalam menentukan dikenai PP 46 atau tidak dalam tahun pajak 2014
    dilihat penghasilan dari bulan juli-des, terus disetahunkan (dikali dua) kl lebih dari 4.8 M berarti tidak dikenai PP 46

    saat beropersi komersial bagi WP badan industri adalah saat mulai berproduksi, bagi WP yang melakukan penyerahan jasa/perdagangan adalah saat mulai melakukan penjualan. asumsi saya perusahaan bapak adalah perusahaan industri.

    silakan dilihat2 dulu pak PP 46/2013, PMK 107/PMK.011/2013, PER-32/PJ/2013, SE-42/PJ/2013

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe (masih sinau)

  • nughie07

    Member
    23 January 2014 at 2:04 pm
    Originaly posted by spartaboy:

    NPWP Perusahaan berlaku sejak Juli 2013, dan pada bulan tersebut perusahaan belum memperoleh pendapatan. Apakah perusahaan boleh dianggap angsuran psl 25-nya 'NIHIL'

    tidak ada angsuran

    Originaly posted by spartaboy:

    . Bila pertanyaan no. 1 di atas, ada;lah NIHIL. Berarti perusahaan tidak ada pokok terhutang atas pph pasal 25 kan?
    Berarti untuk SPT Tahunan 2013, perusahaan langsung saja membayar pph pasal 29 sekaligus bukan ??

    dalam menentukan dikenai PP 46 atau tidak dalam tahun pajak 2013
    dilihat penghasilan dibulan septmber, terus disetahunkan (dikali 12) kl lebih dari 4.8 M berarti tidak dikenai PP 46,

    dalam menentukan dikenai PP 46 atau tidak dalam tahun pajak 2014
    dilihat penghasilan dari bulan juli-des, terus disetahunkan (dikali dua) kl lebih dari 4.8 M berarti tidak dikenai PP 46

    saat beropersi komersial bagi WP badan industri adalah saat mulai berproduksi, bagi WP yang melakukan penyerahan jasa/perdagangan adalah saat mulai melakukan penjualan. asumsi saya perusahaan bapak adalah perusahaan industri.

    silakan dilihat2 dulu pak PP 46/2013, PMK 107/PMK.011/2013, PER-32/PJ/2013, SE-42/PJ/2013

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe (masih sinau)

  • spartaboy

    Member
    1 February 2014 at 12:03 am

    Kepada rekan2 semua yang telah memberi masukan, terima kasih banyak Bapak/ Ibu sekalian.

    Maaf baru bisa membalas.

    Tks

  • spartaboy

    Member
    1 February 2014 at 12:03 am

    Kepada rekan2 semua yang telah memberi masukan, terima kasih banyak Bapak/ Ibu sekalian.

    Maaf baru bisa membalas.

    Tks

  • spartaboy

    Member
    1 February 2014 at 12:03 am

    Kepada rekan2 semua yang telah memberi masukan, terima kasih banyak Bapak/ Ibu sekalian.

    Maaf baru bisa membalas.

    Tks

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now