Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Help please…..
Met siang….saya member baru neh…..
kebetulan saat ini saya sedang menyusun tugas akhir dan saya mendapat kasus dimana :
1. jumlah biaya sehubungan dengan jasa yang dilaporkan di form SPT 1771-II
jumlahnya lebih tinggi dibanding jumlah penghasilan bruto pegawai tidak tetap
yang dilaporkan di form SPT 1721 Induk.
ada yang bisa bantu, kira" penyebab perbedaan tersebut karena apa ya?
2. jumlah pajak penghasilan yang tercantuk di form 1771-I kolom penyesuaian
fiskal positif nilainya lebih tinggi dibanding jumlah PPh 21 yang dibayar
perusahaan.
ada yang bisa bantu, kira" penyebab perbedaan tersebut karena apa?
pajak penghasilan yang tercantun di form 1771-I itu itu merupakan pajak
penghasilan atas apa ya?terima kasih…..
- Originaly posted by AyuCarter:
1. jumlah biaya sehubungan dengan jasa yang dilaporkan di form SPT 1771-II
jumlahnya lebih tinggi dibanding jumlah penghasilan bruto pegawai tidak tetap
yang dilaporkan di form SPT 1721 Induk.
ada yang bisa bantu, kira" penyebab perbedaan tersebut karena apa ya?Tidak semua jasa merupakan objek pemotongan PPh Ps 21
Originaly posted by AyuCarter:2. jumlah pajak penghasilan yang tercantuk di form 1771-I kolom penyesuaian
fiskal positif nilainya lebih tinggi dibanding jumlah PPh 21 yang dibayar
perusahaan.Seharus Pajak Penghasilan dalam koreksi fiskal tsb adalah PPh atas PPh badan bukan PPh Ps 21
mm….memangnya selain objek pph 21, yang bisa diklasifikasikan sebagai biaya sehubungan dengan jasa apalagi ya? mungkin ga pph 23?
mmm….misalkan gini, perusahaan pake jasa internet dari perusahaan lain. otomatis perusahaan dipotong pph 23 oleh perusahaan lain tersebut. dan pph 23 yang dipotong tersebut dimasukkan sebagai biaya sehubungan dengan jasa. mungkin bgitu ga ya….?
atau ga ada kemungkinan lain ga?trus yang masuk korfis Pajak Penghasilan di SPT 1771-I itu apa ya? PPh badan yang mana ya?
duh…maap ya, saya orang baru belajar pajak jadinya masih belum ngerti bgt.
thanks ya…- Originaly posted by AyuCarter:
mm….memangnya selain objek pph 21, yang bisa diklasifikasikan sebagai biaya sehubungan dengan jasa apalagi ya? mungkin ga pph 23?
Sangat mungkin.
Originaly posted by AyuCarter:mmm….misalkan gini, perusahaan pake jasa internet dari perusahaan lain. otomatis perusahaan dipotong pph 23 oleh perusahaan lain tersebut. dan pph 23 yang dipotong tersebut dimasukkan sebagai biaya sehubungan dengan jasa. mungkin bgitu ga ya….?
Hampir benar… hehehee. Yg benar begini : Persh A pake jasa internet dari Persh B, maka waktu Persh A membayar ke Persh B harus memotong PPh 23. (contoh rekan ayu terbalik kan?) Dari Contoh tsb dpt diketahui tidak semua biaya sehubungan dgn jasa dipotong PPh ps 21, kan?
Originaly posted by AyuCarter:trus yang masuk korfis Pajak Penghasilan di SPT 1771-I itu apa ya? PPh badan yang mana ya?
Secara komersial beban pajak dimasukkan biaya, tetapi secara fiskal tidak diperkenankan, maka harus dilakukan koreksi positif (menambah laba) nah inilah yg dimasukkan dlm form 1771-I
PPh Badan adalah PPh atas laba usaha dari badan tsb.
Sedangkan pemotongan dan pemungutan (PPh 23, PPh 21, PPh 4(2), kita diwajibkan memotong/memungut pajak orang/badan lain (dititipkan ke kita) kemudian untuk disetorkan ke negara
mo nanya lagi donk….
kalo di form 1771-II ada biaya sewa, itu artinya ada PPh pasal 4 ayat (2) ya?cara perlakuannya gimana?beda ga perlakuan sewa tanah/bangunan dengan sewa kendaraan?
Thanks- Originaly posted by AyuCarter:
mo nanya lagi donk….
kalo di form 1771-II ada biaya sewa, itu artinya ada PPh pasal 4 ayat (2) ya?cara perlakuannya gimana?beda ga perlakuan sewa tanah/bangunan dengan sewa kendaraan?Jawab lagi donk…
Biaya sewa dlm form 1771-II tidak dipisahkan antara sewa Tanah dan/atau Bangunan, maupun sewa lainnya (harta gerak)Kalo melakukan pembayaran sewa atas Tanah dan/atau bangunan, pembayaran tsb dipotong PPh Ps 4(2), kalo sewa harta gerak memotong PPh Ps 23
kalo misalkan perusahaan mengularan biaya sewa bangunan khan berarti perusahaan memotong PPh pasal 4 ayat 2, sebesar 10% bukan ya? trus perusahaan akan mengeluarkan bukti potong khan? pemotongan yang dilakukan perusahaan itu ada di SPT PPh badan atau perusahaan hanya mengeluarkan SPT Masa untuk PPh pasal 4 ayat 2?
- Originaly posted by AyuCarter:
kalo misalkan perusahaan mengularan biaya sewa bangunan khan berarti perusahaan memotong PPh pasal 4 ayat 2, sebesar 10% bukan ya? trus perusahaan akan mengeluarkan bukti potong khan? pemotongan yang dilakukan perusahaan itu ada di SPT PPh badan atau perusahaan hanya mengeluarkan SPT Masa untuk PPh pasal 4 ayat 2?
Pemtongan PPh Ps 4 (2) dilaporkan dlm SPT Masa PPh Ps 4 (2) pd masa pajak yg bersangkutan, bukan SPT PPh Badan