• Help please…..

     begawan5060 updated 15 years, 2 months ago 2 Members · 9 Posts
  • AyuCarter

    Member
    19 February 2009 at 1:11 pm
  • AyuCarter

    Member
    19 February 2009 at 1:11 pm

    Met siang….saya member baru neh…..
    kebetulan saat ini saya sedang menyusun tugas akhir dan saya mendapat kasus dimana :
    1. jumlah biaya sehubungan dengan jasa yang dilaporkan di form SPT 1771-II
    jumlahnya lebih tinggi dibanding jumlah penghasilan bruto pegawai tidak tetap
    yang dilaporkan di form SPT 1721 Induk.
    ada yang bisa bantu, kira" penyebab perbedaan tersebut karena apa ya?
    2. jumlah pajak penghasilan yang tercantuk di form 1771-I kolom penyesuaian
    fiskal positif nilainya lebih tinggi dibanding jumlah PPh 21 yang dibayar
    perusahaan.
    ada yang bisa bantu, kira" penyebab perbedaan tersebut karena apa?
    pajak penghasilan yang tercantun di form 1771-I itu itu merupakan pajak
    penghasilan atas apa ya?

    terima kasih…..

  • begawan5060

    Member
    19 February 2009 at 1:37 pm
    Originaly posted by AyuCarter:

    1. jumlah biaya sehubungan dengan jasa yang dilaporkan di form SPT 1771-II
    jumlahnya lebih tinggi dibanding jumlah penghasilan bruto pegawai tidak tetap
    yang dilaporkan di form SPT 1721 Induk.
    ada yang bisa bantu, kira" penyebab perbedaan tersebut karena apa ya?

    Tidak semua jasa merupakan objek pemotongan PPh Ps 21

    Originaly posted by AyuCarter:

    2. jumlah pajak penghasilan yang tercantuk di form 1771-I kolom penyesuaian
    fiskal positif nilainya lebih tinggi dibanding jumlah PPh 21 yang dibayar
    perusahaan.

    Seharus Pajak Penghasilan dalam koreksi fiskal tsb adalah PPh atas PPh badan bukan PPh Ps 21

  • AyuCarter

    Member
    19 February 2009 at 2:21 pm

    mm….memangnya selain objek pph 21, yang bisa diklasifikasikan sebagai biaya sehubungan dengan jasa apalagi ya? mungkin ga pph 23?
    mmm….misalkan gini, perusahaan pake jasa internet dari perusahaan lain. otomatis perusahaan dipotong pph 23 oleh perusahaan lain tersebut. dan pph 23 yang dipotong tersebut dimasukkan sebagai biaya sehubungan dengan jasa. mungkin bgitu ga ya….?
    atau ga ada kemungkinan lain ga?

    trus yang masuk korfis Pajak Penghasilan di SPT 1771-I itu apa ya? PPh badan yang mana ya?

    duh…maap ya, saya orang baru belajar pajak jadinya masih belum ngerti bgt.
    thanks ya…

  • begawan5060

    Member
    19 February 2009 at 2:50 pm
    Originaly posted by AyuCarter:

    mm….memangnya selain objek pph 21, yang bisa diklasifikasikan sebagai biaya sehubungan dengan jasa apalagi ya? mungkin ga pph 23?

    Sangat mungkin.

    Originaly posted by AyuCarter:

    mmm….misalkan gini, perusahaan pake jasa internet dari perusahaan lain. otomatis perusahaan dipotong pph 23 oleh perusahaan lain tersebut. dan pph 23 yang dipotong tersebut dimasukkan sebagai biaya sehubungan dengan jasa. mungkin bgitu ga ya….?

    Hampir benar… hehehee. Yg benar begini : Persh A pake jasa internet dari Persh B, maka waktu Persh A membayar ke Persh B harus memotong PPh 23. (contoh rekan ayu terbalik kan?) Dari Contoh tsb dpt diketahui tidak semua biaya sehubungan dgn jasa dipotong PPh ps 21, kan?

    Originaly posted by AyuCarter:

    trus yang masuk korfis Pajak Penghasilan di SPT 1771-I itu apa ya? PPh badan yang mana ya?

    Secara komersial beban pajak dimasukkan biaya, tetapi secara fiskal tidak diperkenankan, maka harus dilakukan koreksi positif (menambah laba) nah inilah yg dimasukkan dlm form 1771-I

    PPh Badan adalah PPh atas laba usaha dari badan tsb.

    Sedangkan pemotongan dan pemungutan (PPh 23, PPh 21, PPh 4(2), kita diwajibkan memotong/memungut pajak orang/badan lain (dititipkan ke kita) kemudian untuk disetorkan ke negara

  • AyuCarter

    Member
    19 February 2009 at 4:56 pm

    mo nanya lagi donk….
    kalo di form 1771-II ada biaya sewa, itu artinya ada PPh pasal 4 ayat (2) ya?cara perlakuannya gimana?beda ga perlakuan sewa tanah/bangunan dengan sewa kendaraan?
    Thanks

  • begawan5060

    Member
    19 February 2009 at 5:27 pm
    Originaly posted by AyuCarter:

    mo nanya lagi donk….
    kalo di form 1771-II ada biaya sewa, itu artinya ada PPh pasal 4 ayat (2) ya?cara perlakuannya gimana?beda ga perlakuan sewa tanah/bangunan dengan sewa kendaraan?

    Jawab lagi donk…
    Biaya sewa dlm form 1771-II tidak dipisahkan antara sewa Tanah dan/atau Bangunan, maupun sewa lainnya (harta gerak)

    Kalo melakukan pembayaran sewa atas Tanah dan/atau bangunan, pembayaran tsb dipotong PPh Ps 4(2), kalo sewa harta gerak memotong PPh Ps 23

  • AyuCarter

    Member
    19 February 2009 at 9:48 pm

    kalo misalkan perusahaan mengularan biaya sewa bangunan khan berarti perusahaan memotong PPh pasal 4 ayat 2, sebesar 10% bukan ya? trus perusahaan akan mengeluarkan bukti potong khan? pemotongan yang dilakukan perusahaan itu ada di SPT PPh badan atau perusahaan hanya mengeluarkan SPT Masa untuk PPh pasal 4 ayat 2?

  • begawan5060

    Member
    20 February 2009 at 6:39 am
    Originaly posted by AyuCarter:

    kalo misalkan perusahaan mengularan biaya sewa bangunan khan berarti perusahaan memotong PPh pasal 4 ayat 2, sebesar 10% bukan ya? trus perusahaan akan mengeluarkan bukti potong khan? pemotongan yang dilakukan perusahaan itu ada di SPT PPh badan atau perusahaan hanya mengeluarkan SPT Masa untuk PPh pasal 4 ayat 2?

    Pemtongan PPh Ps 4 (2) dilaporkan dlm SPT Masa PPh Ps 4 (2) pd masa pajak yg bersangkutan, bukan SPT PPh Badan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now