Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › (help) pajak suami istri dengan npwp berbeda dikenakan progresive gabungan
(help) pajak suami istri dengan npwp berbeda dikenakan progresive gabungan
Salam bapak dan ibu,
Mohon bantuannya, keadaan saat ini saya dan istri masing2 memiliki npwp yabg berbeda namun kami tidak memiliki perjanjian pisah harta, dari semenjak sebelum menikah sudah memilikinya, dan tidak mengetahui, jika sudah menikah npwp wajib dihapus yang kepunyaan istri.
Nah saya memiliki problem yang membingunkan, jadi begini bapak dan ibu, awal mulanya saya ingin meminta kelebihan pajak yang saya bayarkan karena status K1, namun kemudian orang pajak melakukam pengrcekan menyeluruh terhadap keungan saya dan istri saya. Yang jadi masalah, mereka melihat istri saya tidak melakukan penghapusan nwpwnya, hingga harusnya menurut UU, saya jadinya juga ikenakan pajak progresive gabungan saya dengan istri saya, hingga akirnya dikenakan status pajak kurang bayar hingga puluhan juta, padahal istri saya sudah dipotong penghasilannya oleh perusahaan ditempat dia bekerja, dan tidak ada yang tertunggak, begitu juga saya dilembar spt yang kami terima oleh masing2 perusahaan yang berbeda.
Namun pihak pajak mengatakan harusnya pada saat pelaporan efiling saya diwajibkan memasukan pendapatan final istri hingga tidak di kategorikan terkena kurang pajak, karena saya awam pada waktu itu saya mengisi efiling hanya memberikan keterangan bahwa istri bekerja, namun tidak ada info harus memasukkan pendapatan final istri setelah dipajak.
Mohon bantuannya bapak ibu yang mengetahui permaasalhan ini, apa yang harus saya lakukan karena jumlah itu tidak sedikit buat kami. Sebenarnya permasalhannya hanya saya tidak menginputkan penhasilan final istri saya kan di efiling, dan jika saya inputkan harusnya tidak menjadi masalah, mohon saran nya bapak dan ibu, terima kasih sebelumnya
Mohon masukan juga dari rekan2 semua di sini, apakah mungkin jika ini diatasi dgn mengikuti tax amnesty 2022 kemudian dilakukan penggabungan NPWP suami istri. Sehingga terbebas dr denda atau kurang bayar
Teman saya saat ini juga mengalami hal serupa namun sdh disadari sejak dini, bedanya saat ini blm dilakukan pemeriksaan
jika sudah disadari maka langsung dibetulkan saja rekan SPT nya dan bayar kurang bayarnya…
Rekan @ Harind, ingin bertanya, maksudnya SPT dibetulkan apa dengan melaporkan penghasilan istri sebagai penghasilan final di SPT suami? apakah boleh seperti itu kalau di 1721-a1 istri masih menggunakan NPWP nya sendiri. Akan ada kemungkinan diperiksa ya?
jika sudah diperiksa tidak dapat dibetulkan rekan sptnya..
ini kondisinya sudah pemeriksaan ya? kalau belum segera lakukan pembetulan rekan. Kalau sudah diperiksa, coba lakukan komunikasi dengan AR rekan bahwa ini murni kealpaan.
- Originaly posted by jindanjun:
ini kondisinya sudah pemeriksaan ya? kalau belum segera lakukan pembetulan rekan. Kalau sudah diperiksa, coba lakukan komunikasi dengan AR rekan bahwa ini murni kealpaan.
Sudah masuk pemeriksaan pak, dan dari petugasnya mengatakan tidak ada turn back lagi. Kira2 ada cara atau jalam lain ga ya pak agar bisa mengatasi ini, terima kasih sebelumnya
memang ketentuannya kl npwp pisah, hrs digabung penghasilannya.. diitung ulang lg PPH 21 nya.
Ke depan rekan lebih berhati2 saja apabila lebih bayar, jgn asal mengajukan apabila dokumen2 rekan blm lengkaptidak ada jalan keluar..memang secara aturan bila sudah berstatus menikah maka sebaiknya NPWP suami dan istri digabungkan agar tidak dikenakan pajak progresif.
karena sudah pemeriksaan mau tidak mau harus dibayarkan kekurangan pajaknya.