Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › HELP ME : salinan PER 16/PJ/2005 dan/atau PER 158/PJ/2006 (…ttg Pengurangan BPHTB)
HELP ME : salinan PER 16/PJ/2005 dan/atau PER 158/PJ/2006 (…ttg Pengurangan BPHTB)
Saya sangat memerlukan salinan atau file PER 16/PJ/2005 maupun PER 158/PJ/2006, keduanya tentang Pengurangan BPHTB.
Bagi rekan ORTAXer yg memiliki, tolong bantu saya dgn mengirimnya ke email = ***edited by admin, atau meng-upload ke forum Ortax ini.
Terimakasih sebelumnya.
Salam.bisa didownload di http://www.pajak.go.id
Sayangnya di laman tsb (www.pajak.go.id) tidak tersedia…….
Help please…
oh gitu
ya begitu rekan gustian62,
entah mengapa…(…jadi makin penasaran nih)
Sdr ichwan (administrator), bisa bantu dgn PER tsb?
Terimakasih sebelumnya…
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 29/PJ/2009TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 16/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak, perlu mengatur kembali persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;Mengingat :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 ;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-158/PJ/2006;
MEMUTUSKAN :Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 16/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-158/PJ/2006, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:Pasal 6
(1) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan, atau dapat mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5.
(2) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(3) Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak dalm jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(4) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(5) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alas an yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran sebesar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang setelah pengurangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.
(6) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5 diajukan dengan melampirkan :Fotokopi SSB lembar ke-1;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun terutangnya BPHTB
Fotokopi dokumen perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Fotokopi sertipikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam hal perolehan hak karena pemindahan;
Fotokopi KTP, SIM, Paspor, Kartu Keluarga, atau Identitas lain;
Surat keterangan Lurah/Kepala Desa atau surat keterangan instansi lain yang terkait.(7) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 dan angka 4 diajukan denagn melampirkan:
Fotokopi SSB lembar ke-1;
Fotokopi SPPT PBB untuk tahun terutangnya BPHTB;
Fotokopi akta penggabungan usaha/akta PPAT untuk penggabungan usaha yang didahului dengan mengadakan likuidasi/Keputusan BPPN atau bukti bahwa telah disetujui oleh pemerintah untuk restrukturisasi usaha dan atau utang usaha;
Fotokopi sertipikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas satuan Rumah Susun;
Dokumen lainnya yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(8) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 5 diajukan dengan melampirkan:
Fotokopi SSB lembar ke-1;
Fotokopi SPPT PBB untuk tahun terutangnya BPHTB;
Fotokopi akta mengenai penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi);
Fotokopi sertipikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
Fotokopi surat persetujuan atau surat ijin penggabungan usaha atau peleburan usaha dari pejabat yang berwenang;
Fotokopi surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktur Jenderal Pajak
Fotokopi surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar dari menteri yang berwenang atau surat pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada menteri yang berwenang, dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan usaha atau peleburan usaha;
Dokumen lainnya yang harus di penuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(9) Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (5) karena keadaan di luar kekuasaannya, maka Wajib Pajak tersebut harus membuktikan keadaan tersebut.
Mengubah frasa “Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan†sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7, serta Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-158/PJ/2006 menjadi “Kantor Pelayanan Pajak Pratamaâ€.
Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2009
DIREKTUR JENDERALttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098Terima kasih rekan edisuryadi2, utk PER-29 tsb saya sudah punya.
Krn PER-29 ini adalah Perubahan atas PER sebelumnya, maka saya perlu
PER-PER sebelumnya tersebut sehingga yg kita peroleh tidak sepotong-sepotong.Thx lagi rekan…
wowww….. sulitnya mendapatkan PER-16/PJ/2005 maupun PER-158/PJ/2006 (keduanya tentang Pengurangan BPHTB)
Ada apakah gerangan dgn dua Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut ?!?
…. sampai² Surat Permintaan Penjelasan secara tertulis yg WP ajukan di bawah pasal 16 ayat (6) "Apabila diminta oleh WP utk keperluan pengajuan keberatan, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yg menjadi dasar pengenaan pajak"…. yg meminta salinan (fotokopi) PER-16/PJ/2005 dan PER-158/PJ/2006, tidak diberi ?@# (..atau KPP juga tidak punya ???$!??).
Yang diberikan hanya fotokopi PER-29/PJ/2009 (seperti yg diposted oleh rekan edysuryadi2)…Apa yg bisa diperoleh dgn aturan yg sepotong-sepotong begicuuu ??
saya juga perlu nih. bisa tolong di share dong yang punya
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Per-29/PJ/2009
PMK-91/PMK.03/2006
KMK-561/KMK.03/2004 (tidak berlaku)Rekan saya cuma bisa kasih peraturan ini saja untuk Per 16 dan 158 kayaknya tidak ada.
salam…
kalau saya boleh tahu, ada permasalahan apa dengan per 16 dan per 158…
kebetulan saya sedang mencari tema untuk membuat skripsi,, dan sedang gencar-gencarnya mencari wangsit…
siapa tahu rekan-rekan semua dapat membantu saya…
terima kasih.. 🙂