Dear all rekan ortax,
saya baru tau kalau PMK 138/MK.03/2002 sudah dicabut, diganti dengan PMK-96/PMK.03/2009, disini sebelumnya penyusutan seperti komputer, mesin tik masuk di kelompok II (masa manfaat 8 th) sekarang jadi kelompok I (masa manfaat 5 th), bagaimana ya solusinya, sedangkan th sbelumnya mesin tik dan komputer tersebut saya masukin di kelompok II, jadi galau ni, mohon masukannya rekan…
Karena hal oenyusutan ini berkaitan dgn thn2 sebelumnya lebih baik dilakukan pembetulan
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Karena hal oenyusutan ini berkaitan dgn thn2 sebelumnya lebih baik dilakukan pembetulan
Iya sih….
Kalau kita beli pintu gudang, berarti termasuk dalam bangunan, metode penyusutan yang berlaku diperpajakan metode apa ya? dan peraturannya ada yang tau gak ya…
mohon bantuan..Salam
- Originaly posted by imoen525:
Kalau kita beli pintu gudang, berarti termasuk dalam bangunan, metode penyusutan yang berlaku diperpajakan metode apa ya? dan peraturannya ada yang tau gak ya…
mohon bantuan..Salam
Garis Lurus, Saldo menurun. UU PPh 36/2009
Viewing 1 - 6 of 6 replies