• HB/… atau TK/…

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 12 Members · 15 Posts
  • chickenkatsu

    Member
    20 January 2010 at 11:07 am
  • chickenkatsu

    Member
    20 January 2010 at 11:07 am

    mohon bantuan dr rekan2 ortax

    saya masih bgung mengenai status pasutri yg bercerai. status ptkp ny HB/… atau TK/..?
    yg mana yg sebaikny d gunakan?

  • Osra

    Member
    20 January 2010 at 11:15 am

    Rekan Chikenkatsu……
    menurut saya yang lebih cocok digunakan adalah TK/..
    karena status HB/.. digunakan untuk pasutri yang melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan sebelum menikah.
    Ada yang punya pendapat lain???

  • ecooce

    Member
    20 January 2010 at 11:19 am

    Sebagai Ref, dari posting yang lalu : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7226#pesan60308

    Salam

    ortax

  • j1my

    Member
    20 January 2010 at 11:31 am

    HB = Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga.
    TK = Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga,
    jadi bagusnya digunakan yang HB

  • Pringgadani

    Member
    20 January 2010 at 11:34 am

    ya, sepakat…. rasanya dalam postingan lalu sudah jelas sekali…

    pakai TK/…. saja

  • joeardy

    Member
    20 January 2010 at 1:13 pm

    Setuju dengan rekan osra, pakai TK karena pekertian TK = tidak kawin, mencakup yang bercerai, bujangan, duda, janda bukan hanya bujangan, karena dipakai TK bukan BK, ada tambahan ?

  • begawan5060

    Member
    20 January 2010 at 3:38 pm
    Originaly posted by joeardy:

    Setuju dengan rekan osra, pakai TK karena pekertian TK = tidak kawin, mencakup yang bercerai, bujangan, duda, janda bukan hanya bujangan, karena dipakai TK bukan BK, ada tambahan ?

    'Tuul…

  • Wandys

    Member
    20 January 2010 at 4:37 pm

    Jadi kapan HB (hidup berpisah) itu digunakan? Tolong komentarnya dong……. magasssihh yaaaa???!!!

  • begawan5060

    Member
    20 January 2010 at 5:55 pm
    Originaly posted by Wandys:

    Jadi kapan HB (hidup berpisah) itu digunakan? Tolong komentarnya dong……. magasssihh yaaaa???!!!

    WP dalam status kawin, tetapi hidup berpisah..

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 12:43 am
    Originaly posted by begawan5060:

    WP dalam status kawin, tetapi hidup berpisah..

    Sependapat.
    WP sudah menikah tapi bercerai.
    Statusnya sama seperti TK. Kalau punya anak yang jadi tanggungan, maka, dapat diibaratkan seperti TK/…

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    22 January 2010 at 9:03 am
    Originaly posted by begawan5060:

    WP dalam status kawin, tetapi hidup berpisah..

    contohnya? trus, dokumen apa yang dapat mendukung status hidup berpisah ini?

  • Missy

    Member
    22 January 2010 at 4:48 pm

    Setuju dg rekan osra.,
    apabila status kawinya sdah dlepaskan,maka status yang dipakai adalah TK/…,.. HB dipakai saat msh dlm status kawin tetapi memutuskan utk hidup berpisah!!

  • Sastika

    Member
    22 January 2010 at 9:34 pm

    Saya juga setuju dengan rekan osra. Karena menurut saya pasutri tersebut telah bercerai sehingga statusnya menjadi TK dalam pajak. Sememtara HB, mereka masih menikah tapi berpisah karena berbagai macam alasan. mohon koreksinya.

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 9:44 pm
    Originaly posted by osra:

    karena status HB/.. digunakan untuk pasutri yang melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan sebelum menikah.
    Ada yang punya pendapat lain???

    kalau untuk pisah harta digunakan istilah PH/…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now