Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › HB/… atau TK/…
mohon bantuan dr rekan2 ortax
saya masih bgung mengenai status pasutri yg bercerai. status ptkp ny HB/… atau TK/..?
yg mana yg sebaikny d gunakan?Rekan Chikenkatsu……
menurut saya yang lebih cocok digunakan adalah TK/..
karena status HB/.. digunakan untuk pasutri yang melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan sebelum menikah.
Ada yang punya pendapat lain???Sebagai Ref, dari posting yang lalu : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7226#pesan60308
Salam
HB = Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga.
TK = Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga,
jadi bagusnya digunakan yang HBya, sepakat…. rasanya dalam postingan lalu sudah jelas sekali…
pakai TK/…. saja
Setuju dengan rekan osra, pakai TK karena pekertian TK = tidak kawin, mencakup yang bercerai, bujangan, duda, janda bukan hanya bujangan, karena dipakai TK bukan BK, ada tambahan ?
- Originaly posted by joeardy:
Setuju dengan rekan osra, pakai TK karena pekertian TK = tidak kawin, mencakup yang bercerai, bujangan, duda, janda bukan hanya bujangan, karena dipakai TK bukan BK, ada tambahan ?
'Tuul…
Jadi kapan HB (hidup berpisah) itu digunakan? Tolong komentarnya dong……. magasssihh yaaaa???!!!
- Originaly posted by Wandys:
Jadi kapan HB (hidup berpisah) itu digunakan? Tolong komentarnya dong……. magasssihh yaaaa???!!!
WP dalam status kawin, tetapi hidup berpisah..
- Originaly posted by begawan5060:
WP dalam status kawin, tetapi hidup berpisah..
Sependapat.
WP sudah menikah tapi bercerai.
Statusnya sama seperti TK. Kalau punya anak yang jadi tanggungan, maka, dapat diibaratkan seperti TK/…Salam
- Originaly posted by begawan5060:
WP dalam status kawin, tetapi hidup berpisah..
contohnya? trus, dokumen apa yang dapat mendukung status hidup berpisah ini?
Setuju dg rekan osra.,
apabila status kawinya sdah dlepaskan,maka status yang dipakai adalah TK/…,.. HB dipakai saat msh dlm status kawin tetapi memutuskan utk hidup berpisah!!Saya juga setuju dengan rekan osra. Karena menurut saya pasutri tersebut telah bercerai sehingga statusnya menjadi TK dalam pajak. Sememtara HB, mereka masih menikah tapi berpisah karena berbagai macam alasan. mohon koreksinya.
- Originaly posted by osra:
karena status HB/.. digunakan untuk pasutri yang melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan sebelum menikah.
Ada yang punya pendapat lain???kalau untuk pisah harta digunakan istilah PH/…
Salam