Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Hasil Pemeriksaan Pajak

  • Hasil Pemeriksaan Pajak

     ro13y updated 9 years, 9 months ago 5 Members · 19 Posts
  • rosaline

    Member
    10 June 2014 at 12:59 pm

    Dear Teman" semuanya, tolong sharingnya mengenai hasil pemeriksaan pajak WP Badan yang mengakibatkan nilai kerugian perusahaan berkurang.
    Contoh dalam angka :
    Rugi di SPT Tahunan = 252.000.000,-
    PPh lebih bayar = 11.450.000,- (kredit pajak)

    Rugi hasil pemeriksaaan = 187.500.000,-
    PPh lebih bayar tdk berpengaruh, 11.450.000,- dikembalikan ke WP.

    Yg menjadi pertanyaan, selisih rugi 64.500.000,-, nilai ini sudah pasti mengurangi laba ditahan (rugi yg dapat dikompensasikan secara fiskal). Untuk mengurangi laba ditahan, apa lawan transaksinya ya ?
    …………………. 64.500.000,-
    Laba ditahan 64.600.000,-

    Terima kasih

  • rosaline

    Member
    10 June 2014 at 12:59 pm

    Dear Teman" semuanya, tolong sharingnya mengenai hasil pemeriksaan pajak WP Badan yang mengakibatkan nilai kerugian perusahaan berkurang.
    Contoh dalam angka :
    Rugi di SPT Tahunan = 252.000.000,-
    PPh lebih bayar = 11.450.000,- (kredit pajak)

    Rugi hasil pemeriksaaan = 187.500.000,-
    PPh lebih bayar tdk berpengaruh, 11.450.000,- dikembalikan ke WP.

    Yg menjadi pertanyaan, selisih rugi 64.500.000,-, nilai ini sudah pasti mengurangi laba ditahan (rugi yg dapat dikompensasikan secara fiskal). Untuk mengurangi laba ditahan, apa lawan transaksinya ya ?
    …………………. 64.500.000,-
    Laba ditahan 64.600.000,-

    Terima kasih

  • rosaline

    Member
    10 June 2014 at 12:59 pm

    Dear Teman" semuanya, tolong sharingnya mengenai hasil pemeriksaan pajak WP Badan yang mengakibatkan nilai kerugian perusahaan berkurang.
    Contoh dalam angka :
    Rugi di SPT Tahunan = 252.000.000,-
    PPh lebih bayar = 11.450.000,- (kredit pajak)

    Rugi hasil pemeriksaaan = 187.500.000,-
    PPh lebih bayar tdk berpengaruh, 11.450.000,- dikembalikan ke WP.

    Yg menjadi pertanyaan, selisih rugi 64.500.000,-, nilai ini sudah pasti mengurangi laba ditahan (rugi yg dapat dikompensasikan secara fiskal). Untuk mengurangi laba ditahan, apa lawan transaksinya ya ?
    …………………. 64.500.000,-
    Laba ditahan 64.600.000,-

    Terima kasih

  • rosaline

    Member
    10 June 2014 at 12:59 pm
  • agussurya

    Member
    10 June 2014 at 3:28 pm

    Kalo menurut saya, koreksi yg dilakukan fiskus adalah koreksi fiskal. Jadi tidak ada pengaruh dalam penjurnalan (komersial).

    Bila SKP sudah keluar, bisa di jurnal :
    (D) By Pajak Kurang Bayar Thn …. xxx
    (K) Hutang Pajak xxx

    Semoga membantu.

  • agussurya

    Member
    10 June 2014 at 3:28 pm

    Kalo menurut saya, koreksi yg dilakukan fiskus adalah koreksi fiskal. Jadi tidak ada pengaruh dalam penjurnalan (komersial).

    Bila SKP sudah keluar, bisa di jurnal :
    (D) By Pajak Kurang Bayar Thn …. xxx
    (K) Hutang Pajak xxx

    Semoga membantu.

  • agussurya

    Member
    10 June 2014 at 3:28 pm

    Kalo menurut saya, koreksi yg dilakukan fiskus adalah koreksi fiskal. Jadi tidak ada pengaruh dalam penjurnalan (komersial).

    Bila SKP sudah keluar, bisa di jurnal :
    (D) By Pajak Kurang Bayar Thn …. xxx
    (K) Hutang Pajak xxx

    Semoga membantu.

  • wannabewongkpp

    Member
    10 June 2014 at 3:33 pm

    pengaruhnya ke kompensasi kerugian fiskal.

  • wannabewongkpp

    Member
    10 June 2014 at 3:33 pm

    pengaruhnya ke kompensasi kerugian fiskal.

  • wannabewongkpp

    Member
    10 June 2014 at 3:33 pm

    pengaruhnya ke kompensasi kerugian fiskal.

  • shasty

    Member
    10 June 2014 at 3:35 pm

    rekan Rosaline, mau tanya dr saat permohonan restitusi sampai selesai pemeriksaan butuh waktu brp lama? dan yg diminta/periksa apa sj ya?

  • shasty

    Member
    10 June 2014 at 3:35 pm

    rekan Rosaline, mau tanya dr saat permohonan restitusi sampai selesai pemeriksaan butuh waktu brp lama? dan yg diminta/periksa apa sj ya?

  • shasty

    Member
    10 June 2014 at 3:35 pm

    rekan Rosaline, mau tanya dr saat permohonan restitusi sampai selesai pemeriksaan butuh waktu brp lama? dan yg diminta/periksa apa sj ya?

  • rosaline

    Member
    11 June 2014 at 2:32 pm

    Rekan Agussurya, memang benar ini merupakan koreksi fiskal, tetapi kerugian ini tetap masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya jika perusahaan sudah mendapatkan laba. Tetapi nilai rugi yang bisa dikompensasikan hanya sebesar kerugian hasil pemeriksaan yaitu 187.500.000,- sedangkan dipembukuan kita rugi yang tercatat adalah 252.000.000,-. Apakah di laporan neraca kita tetap mencatat rugi tahun XX 252.000.000,- dan nantinya pada tahun berikutnya jika ada keuntungan, kompensasi rugi yang kita mskkan ke spt thnan adalah 187.500.000,- ? Adapun maksud saya untuk mengurangi laba ditahan agar tidak terjadi kesilapan dalam mengsikan nilai kompensasi kerugian terlebih jika kedepannya sudah terjadi perubahan personil divisi accounting / tax.

    Rekan Shasty, kita tidak perlu membuat surat permohonan restitusi. Begitu SPT tahuan lebih bayar kita masukkan, maka kita tinggal menunggu waktu KPP mnegirimkan surat tugas pemeriksaan dengan langkah awal meminta dokumen untuk proses pemeriksaan. Biasanya 4 bln sesudah SPT Thnan dilaporkan, baru ada pemeriksaan dan lamanya pemeriksaan tidak bisa dipastikan, yang pastinya sebelum SPT Thnan thn pajak berikutnya dilaporkan, BAP Hasil Pemeriksaan sudah harus selesai. Boleh dibilang dead line petugas pemeriksa sebelum SPT Thnan tahun pajak berikutnya dilaporkan.

  • rosaline

    Member
    11 June 2014 at 2:32 pm

    Rekan Agussurya, memang benar ini merupakan koreksi fiskal, tetapi kerugian ini tetap masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya jika perusahaan sudah mendapatkan laba. Tetapi nilai rugi yang bisa dikompensasikan hanya sebesar kerugian hasil pemeriksaan yaitu 187.500.000,- sedangkan dipembukuan kita rugi yang tercatat adalah 252.000.000,-. Apakah di laporan neraca kita tetap mencatat rugi tahun XX 252.000.000,- dan nantinya pada tahun berikutnya jika ada keuntungan, kompensasi rugi yang kita mskkan ke spt thnan adalah 187.500.000,- ? Adapun maksud saya untuk mengurangi laba ditahan agar tidak terjadi kesilapan dalam mengsikan nilai kompensasi kerugian terlebih jika kedepannya sudah terjadi perubahan personil divisi accounting / tax.

    Rekan Shasty, kita tidak perlu membuat surat permohonan restitusi. Begitu SPT tahuan lebih bayar kita masukkan, maka kita tinggal menunggu waktu KPP mnegirimkan surat tugas pemeriksaan dengan langkah awal meminta dokumen untuk proses pemeriksaan. Biasanya 4 bln sesudah SPT Thnan dilaporkan, baru ada pemeriksaan dan lamanya pemeriksaan tidak bisa dipastikan, yang pastinya sebelum SPT Thnan thn pajak berikutnya dilaporkan, BAP Hasil Pemeriksaan sudah harus selesai. Boleh dibilang dead line petugas pemeriksa sebelum SPT Thnan tahun pajak berikutnya dilaporkan.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now