Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Hasil Pemeriksaan Pajak
Dear Teman" semuanya, tolong sharingnya mengenai hasil pemeriksaan pajak WP Badan yang mengakibatkan nilai kerugian perusahaan berkurang.
Contoh dalam angka :
Rugi di SPT Tahunan = 252.000.000,-
PPh lebih bayar = 11.450.000,- (kredit pajak)Rugi hasil pemeriksaaan = 187.500.000,-
PPh lebih bayar tdk berpengaruh, 11.450.000,- dikembalikan ke WP.Yg menjadi pertanyaan, selisih rugi 64.500.000,-, nilai ini sudah pasti mengurangi laba ditahan (rugi yg dapat dikompensasikan secara fiskal). Untuk mengurangi laba ditahan, apa lawan transaksinya ya ?
…………………. 64.500.000,-
Laba ditahan 64.600.000,-Terima kasih
Dear Teman" semuanya, tolong sharingnya mengenai hasil pemeriksaan pajak WP Badan yang mengakibatkan nilai kerugian perusahaan berkurang.
Contoh dalam angka :
Rugi di SPT Tahunan = 252.000.000,-
PPh lebih bayar = 11.450.000,- (kredit pajak)Rugi hasil pemeriksaaan = 187.500.000,-
PPh lebih bayar tdk berpengaruh, 11.450.000,- dikembalikan ke WP.Yg menjadi pertanyaan, selisih rugi 64.500.000,-, nilai ini sudah pasti mengurangi laba ditahan (rugi yg dapat dikompensasikan secara fiskal). Untuk mengurangi laba ditahan, apa lawan transaksinya ya ?
…………………. 64.500.000,-
Laba ditahan 64.600.000,-Terima kasih
Dear Teman" semuanya, tolong sharingnya mengenai hasil pemeriksaan pajak WP Badan yang mengakibatkan nilai kerugian perusahaan berkurang.
Contoh dalam angka :
Rugi di SPT Tahunan = 252.000.000,-
PPh lebih bayar = 11.450.000,- (kredit pajak)Rugi hasil pemeriksaaan = 187.500.000,-
PPh lebih bayar tdk berpengaruh, 11.450.000,- dikembalikan ke WP.Yg menjadi pertanyaan, selisih rugi 64.500.000,-, nilai ini sudah pasti mengurangi laba ditahan (rugi yg dapat dikompensasikan secara fiskal). Untuk mengurangi laba ditahan, apa lawan transaksinya ya ?
…………………. 64.500.000,-
Laba ditahan 64.600.000,-Terima kasih
Kalo menurut saya, koreksi yg dilakukan fiskus adalah koreksi fiskal. Jadi tidak ada pengaruh dalam penjurnalan (komersial).
Bila SKP sudah keluar, bisa di jurnal :
(D) By Pajak Kurang Bayar Thn …. xxx
(K) Hutang Pajak xxxSemoga membantu.
Kalo menurut saya, koreksi yg dilakukan fiskus adalah koreksi fiskal. Jadi tidak ada pengaruh dalam penjurnalan (komersial).
Bila SKP sudah keluar, bisa di jurnal :
(D) By Pajak Kurang Bayar Thn …. xxx
(K) Hutang Pajak xxxSemoga membantu.
Kalo menurut saya, koreksi yg dilakukan fiskus adalah koreksi fiskal. Jadi tidak ada pengaruh dalam penjurnalan (komersial).
Bila SKP sudah keluar, bisa di jurnal :
(D) By Pajak Kurang Bayar Thn …. xxx
(K) Hutang Pajak xxxSemoga membantu.
pengaruhnya ke kompensasi kerugian fiskal.
pengaruhnya ke kompensasi kerugian fiskal.
pengaruhnya ke kompensasi kerugian fiskal.
rekan Rosaline, mau tanya dr saat permohonan restitusi sampai selesai pemeriksaan butuh waktu brp lama? dan yg diminta/periksa apa sj ya?
rekan Rosaline, mau tanya dr saat permohonan restitusi sampai selesai pemeriksaan butuh waktu brp lama? dan yg diminta/periksa apa sj ya?
rekan Rosaline, mau tanya dr saat permohonan restitusi sampai selesai pemeriksaan butuh waktu brp lama? dan yg diminta/periksa apa sj ya?
Rekan Agussurya, memang benar ini merupakan koreksi fiskal, tetapi kerugian ini tetap masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya jika perusahaan sudah mendapatkan laba. Tetapi nilai rugi yang bisa dikompensasikan hanya sebesar kerugian hasil pemeriksaan yaitu 187.500.000,- sedangkan dipembukuan kita rugi yang tercatat adalah 252.000.000,-. Apakah di laporan neraca kita tetap mencatat rugi tahun XX 252.000.000,- dan nantinya pada tahun berikutnya jika ada keuntungan, kompensasi rugi yang kita mskkan ke spt thnan adalah 187.500.000,- ? Adapun maksud saya untuk mengurangi laba ditahan agar tidak terjadi kesilapan dalam mengsikan nilai kompensasi kerugian terlebih jika kedepannya sudah terjadi perubahan personil divisi accounting / tax.
Rekan Shasty, kita tidak perlu membuat surat permohonan restitusi. Begitu SPT tahuan lebih bayar kita masukkan, maka kita tinggal menunggu waktu KPP mnegirimkan surat tugas pemeriksaan dengan langkah awal meminta dokumen untuk proses pemeriksaan. Biasanya 4 bln sesudah SPT Thnan dilaporkan, baru ada pemeriksaan dan lamanya pemeriksaan tidak bisa dipastikan, yang pastinya sebelum SPT Thnan thn pajak berikutnya dilaporkan, BAP Hasil Pemeriksaan sudah harus selesai. Boleh dibilang dead line petugas pemeriksa sebelum SPT Thnan tahun pajak berikutnya dilaporkan.
Rekan Agussurya, memang benar ini merupakan koreksi fiskal, tetapi kerugian ini tetap masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya jika perusahaan sudah mendapatkan laba. Tetapi nilai rugi yang bisa dikompensasikan hanya sebesar kerugian hasil pemeriksaan yaitu 187.500.000,- sedangkan dipembukuan kita rugi yang tercatat adalah 252.000.000,-. Apakah di laporan neraca kita tetap mencatat rugi tahun XX 252.000.000,- dan nantinya pada tahun berikutnya jika ada keuntungan, kompensasi rugi yang kita mskkan ke spt thnan adalah 187.500.000,- ? Adapun maksud saya untuk mengurangi laba ditahan agar tidak terjadi kesilapan dalam mengsikan nilai kompensasi kerugian terlebih jika kedepannya sudah terjadi perubahan personil divisi accounting / tax.
Rekan Shasty, kita tidak perlu membuat surat permohonan restitusi. Begitu SPT tahuan lebih bayar kita masukkan, maka kita tinggal menunggu waktu KPP mnegirimkan surat tugas pemeriksaan dengan langkah awal meminta dokumen untuk proses pemeriksaan. Biasanya 4 bln sesudah SPT Thnan dilaporkan, baru ada pemeriksaan dan lamanya pemeriksaan tidak bisa dipastikan, yang pastinya sebelum SPT Thnan thn pajak berikutnya dilaporkan, BAP Hasil Pemeriksaan sudah harus selesai. Boleh dibilang dead line petugas pemeriksa sebelum SPT Thnan tahun pajak berikutnya dilaporkan.