Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Hasil Kerja Di Luar Negeri ikut TA?
Hasil Kerja Di Luar Negeri ikut TA?
5 tahun yang lalu saya kembali ke Indonesia setelah bekerja bertahun-tahun di Luar Negeri. Passport lama sebagai bukti masih saya miliki bahwa saya adalah penduduk LN. Semua hasil kerja saya masukan bank. Saya tidak memiliki NPWP. Apakah saya harus ikut TA? Karena kedepan nya semua rekening di bank akan dibuka.
- Originaly posted by Nn2023:
Saya tidak memiliki NPWP.
Silakan daftar NPWP, kemudian ikut TA
Kalau tidak ikut TA, bisa jadi rekan akan ditetapkan NPWP secara jabatan dan akan diperiksa kewajiban perpajakan 5 tahun kebelakang. (menurut uu kup). Klo dikaitakn dg UU Tax Amnesty, harta dari 1985 akan dicek sama petugas pajak
Viewing 1 - 3 of 3 replies