Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Hasil Kerja Di Luar Negeri ikut TA?

  • Hasil Kerja Di Luar Negeri ikut TA?

     santosobroto updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Nn2023

    Member
    7 August 2016 at 1:16 pm
  • Nn2023

    Member
    7 August 2016 at 1:16 pm

    5 tahun yang lalu saya kembali ke Indonesia setelah bekerja bertahun-tahun di Luar Negeri. Passport lama sebagai bukti masih saya miliki bahwa saya adalah penduduk LN. Semua hasil kerja saya masukan bank. Saya tidak memiliki NPWP. Apakah saya harus ikut TA? Karena kedepan nya semua rekening di bank akan dibuka.

  • santosobroto

    Member
    7 August 2016 at 9:40 pm
    Originaly posted by Nn2023:

    Saya tidak memiliki NPWP.

    Silakan daftar NPWP, kemudian ikut TA

    Kalau tidak ikut TA, bisa jadi rekan akan ditetapkan NPWP secara jabatan dan akan diperiksa kewajiban perpajakan 5 tahun kebelakang. (menurut uu kup). Klo dikaitakn dg UU Tax Amnesty, harta dari 1985 akan dicek sama petugas pajak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now