Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › HASIL KEPUTUSAN KEBERATAN
Dear Rekan2 Ortax,
Kami mengajukan keberatan atas suatu hasil pemeriksaan pajak dan surat keputusan keberatan sdh terbit yg isinya menolak keberatan kami tsb dan mempertahankan hasil pemeriksaan.kami tidak mengajukan banding dan akan membayar .Yg menjadi pertanyaan adalah apakah ada jatuh tempo untuk pembayaran tsb. Surat Keputusan Keberatan dikeluarkan pada bulan September 2012. Mohon pendapat rekan-rekan Ortaxrekan winter,
Lihat UU No 28/2007 Pasal 9 Ayat 3 :
"Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. "
Salam
- Originaly posted by winter:
Kami mengajukan keberatan atas suatu hasil pemeriksaan pajak dan surat keputusan keberatan sdh terbit yg isinya menolak keberatan kami tsb dan mempertahankan hasil pemeriksaan.kami tidak mengajukan banding dan akan membayar .
Tahun pajaknya, kapan?
tahun pajak 2009 Rekan Begawan…apakah jatuh temponya memang 1 bulan setelah tgl Surat Keputusan Keberatan terbit?
- Originaly posted by winter:
tahun pajak 2009 Rekan Begawan…apakah jatuh temponya memang 1 bulan setelah tgl Surat Keputusan Keberatan terbit?
Benar..
Ada denda / sanksinya ga yah? Kan keberatan kita kalah…
50% bukan?