Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Haruskah PKP ?
Dear All. Attn
Untuk perusahaan pelayaran, yang atas penyerahannya tidak terutang PPN haruskah wajib PKP ? mohon bantuannya kalau ada peraturannya no. berapa?
Mohon rekan-rekan ORTan pencerahannya……………….ThanksTergantung banyak bergerak di bidang apa pak? kalau murni angkutan penumpang dengan jalur rutin mending gak PKP, karena memang gak kena PPN. Tapi kalo nanti sering dicarter atau disewa, lebih baik PKP, karena jasa pelayaran yang dengan perjanjian sewa kena PPN
Sependapat dengan rekan prastono.. Untuk peraturannya coba baca KMK NOMOR 527/KMK.03/2003
Semoga membantu…
Viewing 1 - 4 of 4 replies